ACEH

HAB-74, Jauhkan Propaganda Anti Agama

GAYO LUES, ACEH, BN-Kementerian Agama lahir ditengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia sebagai bagian dari perangkat negara dan pemerintahan.

“Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Said Sani, ketika bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama yang ke-74, di halaman Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Blangkejeren, Jumat (3/1/2020).

Wabup menyampaikan, kilas balik berdirinya kementerian tersebut, dimana Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama yakni Mohammad Rasjidi.

UUD pasal 29 yang menegaskan “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing serta beribadat menurut kepercayaan masing-masing.”

Dalam negara Pancasila siapapun dan dengan alasan apapun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian, dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda.

“Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara,” jelas Said Sani.

Peringatan HAB yang dihadiri sejumlah kepala sekolah dan Kementerian Agama Gayo Lues tersebut berjalan sukses dan lancar dengan mengusung tema “Umat Rukun, Indonesia Maju”.

Wakil Bupati juga menyempatkan diri memberikan hadiah kepada sejumlah siswa sekolah yang berprestasi. (dir)

Related Articles

Back to top button