Penggunan Dana Desa di Kedungrejo, Tanjung Anom, Nganjuk Diduga Tidak Transparan
NGANJUK, JATIM, BN-Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk diduga tidak transparan dan terkesan amburadul.
Dugaan ini terjadi pada saat PK Pembangunan, Bendahara dan Kepala Desa dalam memberikan keterangan tidak sama terkait penggunaan anggaran Dana Desa.
Dalam setiap pembangunan infrastruktur plang proyek dan APBDes tidak terpasang yang dalam prosedurnya wajib untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut penjelasan dari PK Pembangunan Jogotirto, untuk realisasi dana desa tahap ke-2 ini normalisasi, TPT, dan lapen. Menurutnya, pengerjaan lapen masih belum 100 persen selesai. Masih ada kelanjutan hanya untuk anggarannya masih ada di bendahara.
Ia menambahkan, perkiraan anggaran lapen Rp100 juta dibantu tenaga tehnik Wariyono dan tenaga kerja dari desa setempat. Menurutnya, kalau volume ia tidak ingat Karen catatan ada di kantor.â
Pada saat Jogotirto ditanya terkait jumlah anggaran untuk tahap ke-2 dan digunakan untuk apa saja, ia menjelaskan untuk termin ke-2 ini sekitar Rp 500 juta tetapi sebagian belum di realisasikan dari bendahara karena ada dua titik.
Begitu pula administrasi proyek (AP) dari pekerjaan yang sudah selesai juga ada yang belum diberikan ia memberikan alasan jika itu belum jelas.
Sementara terkait itemnya apa saja ia mengatakan, jika ia tidak ingat karena semua ada di kantor.
Sementara itu, saat disambangi Bidik Nasional pada tanggal 29/11/2019 di kantornya, Kepala Desa Kedungrejo Sujarwo menjelaskan, terkait anggaran DD tahap ke 2 dialihkan ke yang lebih penting yaitu normalisasi. Selain itu, dalam kegiatan tersebut terjadi pembengkakan dana yang semula anggaran Rp22 juta menjadi Rp 34 juta.â
Menurutnya, tahapan yang ke-2 ini ada tiga titik pembangunan yaitu paving, lapen dan TPT masih dalam pengerjaan. Untuk masalah pengerjaan semua di tangani PK Pembangunan Jogotirto. Sementara terkait dana yang digunakan di setiap pembangunan ia mengaku tidak tahu.
Keterangan yang di dapat dari Bendahara Bayan Saiput saat di kantor desa pada Jumat (29/11/2019) terasa membingungkan dan terkesan berbelit belit saat ditanya sistem pencairan anggaran Dana Desa khususnya infrastruktur kepada PK Pembangunan.
“Untuk tahap ke-3 ini belum cair pak, cuma kita dahulukan karena sebentar lagi musim penghujan,” katanya. Sementara itu, dana anggaran yang masuk pada tahap ke-2 total sekitar Rp443 juta yang sudah dicairkan paving 2 titik, lapen dan TPT.
Tahap ke-3 ini juga sudah ada yang dikerjakan cuma sebelah mana tidak ingat. Dari keterangan pengguna anggaran Dana Desa terindikasi adanya beberapa penyimpangan dana dan kwalitas bangunan yang telah dilaksanakan.
Seperti halnya KIP, P-APBDes banner belum di pasang, serta untuk tahapan ke-2 ada dugaan belum terselesaikan sudah lakukan pembangunan tahap ke-3 walaupun dana belum ada.
Kebijakan seperti ini jelas suatu pelanggaran terhadap UU Desa No.06 Tahun 2014 dan prinsip – prinsip penggunaan dana desa. Diharapkan dari Dinas terkait dapat memberikan pembinaan dan sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan dasar dugaan kwalitas bangunan dan anggaran biaya yang tidak sesuai dengan RAB serta tahapan yang telah ditentukan. Sehingga ada perbaikan dalam penggunaan anggaran Dana Desa yang terealisasi sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah ataupun KEMENDes. (Oni)