Jaksa Kejari Surabaya Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba
SURABAYA, JATIM, BN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati menuntut ringan Daru Purna Ambara, terdakwa kasus sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Daru Purna Ambara nampak senang bahagia yang ditunjukan dengan berpose dua jari saat awak media mengambil foto dirinya, Senin (20/1/2020).
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
“Menuntut pidana kepada terdakwa Daru Purna Ambara selama 3 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa Nurhayati, dalam sidang Senin (20/1/2020).
Usai mendangarkan pembacaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana mengatakan kepada terdakwa. “Kamu dituntut 3 tahun 6 bulan,” kata hakim Cokorda.
Terdakwapun, merengek minta keringanan hukuman. “Minta seringan-ringannya, saya punya tanggungan keluarga,” akunya.
Untuk diketahui, terdakwa yang bekerja sebagai penjaga warung kopi di Jalan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungsari, ditangkap polisi pada 7 September 2019 lalu.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa pakai sabu seberat 3,55 gram dan 1,75 gram.
Barang haram tersebut didapatkan Daru, dari seorang bandar bernama Sandi, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian. Sabu tersebut dibeli terdakwa seharga Rp. 300 ribu rupiah. (FIN)