JATIM

Ingin Kuasai Harta Terdakwa Tjiang Rendy Heater Aniaya Istri

SURABAYA, JATIM, BN-Sidang perkara kekerasan dalam Rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa Tjiang Rendy Heater digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (20/1/2020) dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ada beberapa saksi yang dihadirkan termasuk saksi Korban yang tak lain istri terdakwa Fenny.

Fenny dihadapan hakim mengaku kerap dianiaya oleh terdakwa lantaran terdakwa tidak bisa menguasai harta saksi.

“Puncaknya pada 9 Februari 2019 terdakwa datang menemui saya pada saat itu saya sedang mengobati mata, terdakwa meminta saya untuk menyerahkan surat tanah, padahal tanah tersebut peninggalan mantan suami saya, saya merasa keberatan namun terdakwa marah-marah dan memaksa saya untuk tanda tangan sayapun bersekukuh mempertahankannya, pada saat itulah saya dianiya lagi,” tutur saksi.

“Sempat saya meminta pertolongan namun pintu rumah sudah terkunci, dan saya berlari menuju garasi disanalah saya di tolong oleh pembantu dan anak saya, dia itu pengangguran yang hanya menginginkan harta peninggalan mantan suami saya, keinginan terdakwa mau membalikkan nama semua peninggalan mantan suami saya padahal semua perhiasan saya sudah habis untuk menutupi kebutuhannya maklum dia itu pengangguran,” jelas saksi.

Thody Kuasa Hukum terdakwa membantah pernyataan saksi, yang saya tahu terdakwa pengusaha kayu dan punya beberapa rumah makan, bukan pengangguran dan tidak pernah menganiaya Fenny.

“Pada saat itu hanya menunjuk kepala saksi dengan jarinya namun tidak ada saksi. Pada saat itu terkait adanya rekaman CCTV menurut saya itu hanya rekayasa dan sudah dilakukan Visum tidak ada luka lebam di kepala seperti yang dituduhkan saksi,” ungkapannya. (FIN)

Related Articles

Back to top button