DPRD Murung Raya Sampaikan 5 Raperda di Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2020
MURUNG RAYA, KALTENG, BN-DPRD Murung Raya gelar rapat paripurna ke-3 masa sidang I Tahun 2020, dalam rangka menyampaikan 5 (lima) rancangan Peraturan Daerah (Perda) sesuai inisiatif dan kerja sama antar anggota DPRD serta pihak pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan efektif, efesien dan profesional.
Serah terima 5 rancangan perda digelar di gedung DPRD Murung Raya Jl. Gatot Subroto puruk cahu oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni bersama anggota DPRD Fraksi PDIP Romiadi sebagai tim rancangan perda kepada Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor dan disaksikan oleh Asisten I, II dan III Setda Murung Raya serta pejabat Eselon III dan IV dilingkup Murung Raya. Kamis (13/02/2020).
” 5 peraturan daerah ini terdiri dari peraturan tentang pengakuan dan perlindung masyarakat hukum adat, perubahan perda No.3 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan, perubahan perda No. 4 Tahun 2010 tentang tenaga kerja lokal, perubahan perda No.9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan perubahan perda No. 12 Tahun 2003 tentang pengendalian, pengawasan dan retribusi ijin tempat penjualan minuman berakohol,” ungkap Romiadi.
“Tentu dengan adanya rancangan 5 perda inisiatif DPRD ini diharapkan mampu meningkatkan PAD Murung Raya,” tegasnya. (Efendi)