Klarifikasi PPS Kepala BPJS TK Surabaya Cabang Karimun Jawa Terkait Klaim JHT
SURABAYA, JATIM, BN-PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Cabang Karimun Jawa, Tarimantan Sanberto Saragih memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah ditayangkan oleh media bidiknasional.com dengan judul ‘Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ribet’, published on Maret 5,2020.
Tarimantan Sanberto Saragih atau yang akrab dipanggil Eman mengatakan bicara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) jika berbentuk Badan Usaha, maka pihak HRD yang wajib mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan (TK). Disertai adanya surat keterangan bahwa yang bersangkutan (tenaga kerja) sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
“Tentunya ini semua ada yang namanya grace period selama satu bulan. Artinya, misalnya dibulan Januari, peserta sudah tidak bekerja, maka waktu tunggunya di bulan Februari itu silahkan mengajukan. Hal itu akan diproses, tentunya proses pengajuan ini semuanya sudah by system. Jadi seperti yang sudah-sudah, jangan sampai nanti, kalau misalnya perusahaan tersebut mengeluarkan surat keterangan sudah berhenti bekerja, sementara perusahaan tidak menyatakan beliau ini atau tenaga kerja ini statusnya belum non aktif, itu tidak bisa di proses dan pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak punya kepentingan serta tidak berhak mengklarifikasi mengenai kenapa tidak dinonaktifkan, karena itu terkait dengan privacy atau kebijakan di perusahaan tersebut,” beber Eman di ruang kerjanya (09/03).
Berdasarkan Salinan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Bab II Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pasal 4
Peserta Mengundurkan Diri Sebelum Usia Pensiun (56 Tahun)
(1) Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dari tempat bekerjanya dan tidak sedang bekerja kembali, dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
(2) Masa tunggu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
d. Fotokopi rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer;
(4) Persyaratan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib bagi peserta yang mengundurkan diri terhitung mulai tanggal 1 September 2015 dan seterusnya.
(5) Dalam hal peserta yang mengajukan pembayaran manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan terbukti masih bekerja, Peserta dan/atau Pemberi Kerja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.
“Justru ketika ada kasus seperti ini, tenaga kerja itu mempertanyakan kepada perusahaan, kenapa Surat keterangan ini dikeluarkan, sementara posisi masih aktif. Kemudian selanjutnya adalah ketika sudah diajukan kepada pihak BPJS TK, tentunya ada prosedur lagi. Prosedur itu adalah melakukan pendaftaran untuk melakukan klaim pendaftaran ini sebanyak kanalnya, baik melalui perusahaan, bisa melalui online dan juga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, ” terangnya.
Tapi tentunya lanjut Eman, sekarang ini sudah by system dan tentunya melalui online. Online ini bisa digantikan secara manual apabila diperkuat dengan berbagai alasan. Seperti contohnya ibu hamil, penderita cacat atau yang bersangkutan sedang sakit atau dia (peserta) tidak paham daftar melalui online.
“Artinya, kita pun tidak terlalu kaku – kaku banget karena memang ada kebijakan yang mengatur. Kembali lagi, setelah dilakukan pendaftaran secara online atau pendaftaran untuk melakukan klaim. Nanti tim kami punya Service Level Agreement (SLA) selama lima hari kerja. Selama lima hari kerja ini, silahkan nanti dilihat atau ditanyakan sudah sampai dimana, ” bebernya.
Mengenai peserta dalam kategori difabel atau peserta yang sedang menjalani proses hukum atau dipenjara, BPJS TK akan mengunjungi mereka namun tetap prosedural. Seperti contohnya ada surat pendukung yang menyatakan peserta termasuk dalam kategori difabel, atau memang yang bersangkutan dalam kondisi dipenjara dan mengajukan klaim.
“Biasanya kita jemput bola. Artinya klaim bisa kita jemput jika ada sesuatu hal yang tidak memungkinkan peserta hadir, ” tegasnya.
Untuk menyamakan persepsi, mengapa BPJS TK menerapkan pendaftaran secara aplikasi online? Pps Kepala BPJS TK Surabaya Cabang Karimun jawa ini mengungkapkan, banyak masyarakat menganggap jika sistem online kecenderungannya bicara tehnologi.
Filosofi dasarnya adalah bagaimana masyarakat terutama peserta BPJS TK ini teratur.
“Untuk kami BPJS, tentunya bisa lebih mempersiapkan diri data peserta tersebut. Karena begini, kita bukannya mau menuduh atau apapun. Apalagi perekonomian seperti sekarang ini, banyak data-data palsu, surat keteranganpun bisa dipalsukan (saya tidak menuduh), domisili dan lain sebagainya bisa dipalsukan. bicara dokumen palsu atau tidak kami bukan ahlinya di bidang itu. Oleh karenanya hadirlah sistem online dan kami ingin mengurangi calo, ” ungkapnya.
Eman menambahkan, minimal ada knowledge atau pengetahuan yang harus dimiliki tenaga kerja ketika dia melakukan klaim. Berapa jumlah uangnya, berapa data-data yang dibutuhkan dan jika mengurusnya melalui calo maka tentunya tenaga kerja tidak tahu berapa angka pastinya.
“Yang jelas, BPJS TK memastikan dananya aman. Kita tidak mau, kami selaku yang diberi amanah tidak mau salah memberikan kepada orang lain yang bukan menjadi haknya, ” pungkasnya. (boody)