BELANJA PEMKOT MALANG, PULUHAN MILIAR “TAK JELAS” ?

■ Tertutup, BKAD Abaikan Konfirmasi Wartawan

KOTA MALANG, JATIM, BN-Terungkapnya angka – angka “menakjubkan” dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun 2019, membuat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) “tertup” terhadap wartawan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran belanja yang nilainya terbilang “mengejudkan”. Bahkan pelaksanaannya, di nilai “tak jelas” ?
Anggaran belanja yang menuai sorotan dan patut diusut adalah Belanja Tidak Terduga Rp 20.119.224.253, Belanja Hibah Rp 81.883.217.200,
Termasuk Belanja Penyertaan Modal (investasi) Rp 24.4 75.000.000, dan Belanja Modal Rp 355.590. 959.883,
Pasalnya pelaksanaan anggaran belanja “glondongan” yang tidak terperinci itu memantik reaksi publik, dan menjadi bias asumsi di ruang publik.

Bahkan, Drs. Edy Sutanto, SH Direktur LSM Kualisi Pengawas Nasional (KPN) Jatim mendesak Pemkot Malang melalui BKAD Kota Malang membuka siapa saja Badan Usaha, Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan dan keluarga yang tercatat sebagai penerima Belaja Hibah, dan yang bertanggungjawab ?
Untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan Berita Mingguan Investigasi BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com yang secara teratur dan aktif melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 huruf (d) Undang-undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang PERS secara resmi telah mengajukan surat konfirmasi ke BKAD Pemkot Malang.

Namun sangat disayangkan, surat Konfirmasi nomor 023.05/03.SPK/PU-BN.2020 yang telah diterima langsung staff BKAD Kota Malang, Jum’at 6 Maret 2020 pukul 11.05 Wib hingga berita ini dikirim ke meja Redaksi, dan tayang belum mendapat tanggapan.
“Gelapnya” akses informasi puplik di BKAD Kota Malang seperti membuka pandora “persoalan” anggaran Daerah ?
Terpisah, Drs. Edy Sutanto, SH Direktur LSM KPN Jatim saat ditemui wartawan BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com di kantornya baru ini terkejut dan sangat menyesalkan sikap “tertutup” BKAD Pemkot Malang yang terkesan cuak.
Menurut pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ini, BKAD Pemkot Malang sebagai Badan Publik patut diduga telah melanggar Peraturan Perundang – undang tentang KIP.
Sikap BKAD Pemkot Malang tersebut jelas “bersebrangan” dengan semangat Sutiaji – Sofyan yang saya kenal memiliki tekat kuat mewujudkan tata kelolah keuangan Pemkot Malang yang transparan, akuntabel dan bertanggungjawab. kata pria yang akrab disapa bos Edy, itu.
“Walikota Sutiaji harus mengambil sikap dan bertindak. Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi proses transparansi di era keterbukaan informasi” tegasnya. bersambung. (*/toddy)



