SUMUT

Dinas Pendidikan Labuhanbatu Mengeluarkan Surat Edaran Baru

LABUHANBATU, SUMUT, BN-Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran untuk meliburkan pelajar mulai Sekolah Negeri dan Swasta tingkat PAUD, TK, SD, MTS, SMP sampai dengan 3 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19, Minggu (22/03/2020).

Adapun perubahan masa belajar dirumah para siswa-siswi yang sebelumnya adalah mulai tanggal 18 s/d 20 Maret 2020, dilakukan perubahan menjadi 18 Maret s/d 3 April 2020, mengingat diberlakukannya Darurat COVID-19 hampir diseluruh dunia termasuk Indonesia.

Menurut Kadis Pendidikan Labuhanbatu Drs Muhamad Saiful Azhar MM, sebelumnya tanggal 18 s/d 20 maret 2020 diumumkan sebagai hari libur bagi siswa dan siswi di Labuhanbatu, Namun setelah dikaji mengingat masih belum juga mereda tentang COVID 19, maka libur diperpanjang hingga 3 April 2020.

“Kita memperpanjang lagi jam belajar di rumah hingga tanggal 3 April 2020 mendatang. Dari hasil pertimbangan dan rapat Dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan diketahui Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT, mengeluarkan Surat edaran kepada seluruh sekolah baik Negeri dan swasta yang ada di kabupaten Labuhanbatu,” Jelasnya.

Selain itu Kadis Pendidikan Drs Muhamad Saiful Azhar MM, mengatakan hasil rapat juga diketahui Bapak Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah Negeri dan Swasta baik itu untuk belajar di rumah.

“Kami dari Dinas Pendidikan Labuhanbatu menyimpulkan, Hasil Rapat juga di ketahui Bapak Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah Negeri dan Swasta baik itu untuk Belajar di rumah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, MTS dan SMP Tanggal 18 Maret s/d 3 April Tahun 2020 untuk mencegah tertularnya Siswa/i dengan Covid – 19 atau Virus Corona yang sudah mewabah kemana – Mana”, ucapnya.

Dan selain itu, M Saiful juga berharap dengan dibuatnya kesimpulan rapat ini agar siswa bisa belajar dirumah dan jangan malah keluyuran, karena libur yang diterapkan ini agar supaya para siswa tidak keluar rumah, melainkan istirahat dirumah, dan menjalankan petunjuk petunjuk pencegahan yang sudah di terapkan pemerintah. (M.SUKMA)

Related Articles

Back to top button