JATIM

‘Janggal’, APBD Pemkot Malang 2019 Disoal ?

■ Tak Jelas, Dana Hibah Rp 81 Miliar Patut Diusut

Ilustrasi

KOTA MALANG, JATIM, BN –Realisasi belanja hibah Rp 81 Miliar pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun 2019, patut di usut ?

Pasalnya belanja hibah senilai Rp 81 M yang dianggarkan Pemkot Malang tahun 2019 itu tak jelas dialokasikan kemana, berapa nilai satuaanya, dan siapa penerima, serta alamatnya, termasuk di belanjalan apa dan / dalam bentuk apa ?

Tidak hanya itu, Pemkot Malang juga ‘kedapatan’ menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 20 Miliar. Angka yang tidak sedikit.

Sangat penting proses pelaksanaan anggaran dibuka selebar mungkin agar dapat di blejeti dari delapan penjuru mata angin.

Pertanyaannya, benarkan Belanja Hibah dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp 100 Miliyar itu terserap ? Pemkot Malang ‘berkewajiban’ membuka realiasi penggunaan anggaran tersebut ke publik.

Menurut Drs. Edy Sutanto, SH Direktur LSM Kualisi Pengawas Nasional (KPN) menilai wajar jika angka – angka itu dianggap publik janggal, dan tidak masuk akal.

Partisipasi tidak cukup hanya lewat ‘bilik suara’ untuk memilik kepala Daerah, tindaklanjuti secara intens memelototi penggunaan anggaran daerah adalah bukti nyata cinta kita.

Agar tidak ada kesan negatif di tenga masyarakat, pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mendesak Pemkot Malang dan/ OPD yang berkompeten mebuka sekaligus mengumumkan rincian Belanja Tidak Terduga & Belanja Hibah kepada seluruh masyarakat Kota Malang ?

“Saya mendesak Pemkot Malang membuka dan/ mengumumkan pelaksanakan anggaran tersebut untuk apa saja serta diserahkan kepada siapa saja ke publik. Agar tidak ada kesan negatif yang tersisa”

Sebab, lanjut Bos Edy panggilan akrab pria yang dikenal kritis itu dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 6 Tahun 2018 tentang APBD 2019, Pasal 3 ayat (2) huruf d , dan & huruf h memang hanya tertulis nama kegiatan dan anggaran ‘glondongan’ tanpa penjelasan.

Untuk menghasilkan berita yang berimbang, akurat, serta tidak beretikat buruk yang menghakimi, Pasal 1 & 3 Kode Etik Jurnalistik.

Jum’at, 6 Maret 2020 Redaksi Berita Investigasi BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com secara resmi telah mengajukan surat konfirmasi ke BKAD Pemkot Malang.

Sangat disesalkan, hingga berita ini tayang surat Konfirmasi kami yang diterima langsung salah seorang staff BKAD Kota Malang belum dijawab. (*/toddy)

Related Articles

Back to top button