Pemkab Labuhanbatu Sikapi Surat Edaran Mendagri Terkait Pembentukan Gugus Tugas Covid 19
LABUHANBATU, SUMUT, BN-Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negri (Mendagri) tertanggal 29 Maret 2020 No.440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19) Pemkab Labuhanbatu akan sikapi surat edaran tersebut.
Hal ini disampaikan Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT melalui Sekretaris Daerah ( SEKDA) H. Ahmad Mufli, SH. MM.
Ahmad Mufli juga menyampaikan, sebelumnya bahwa kita Pemkab Labuhabatu telah membentuk gugus tugas penanganan wabah penyakit Virus Corona ( covid 19), serta telah menetapkan status dalam keadaan siaga. Sampai dengan saat ini belum ditemukan yang terinfeksi Corona dan tim terus melakukan pemantauan disetiap wilayah, terutama mobilitas penduduk, khususnya yang berasal dari Luar Negri dan daerah endemik dalam Negeri.
Selanjutnya dalam hal pencegahan, telah dilakukan sosialisasi tentang covid, himbauan dan pembagian masker serta penyemprotan desinfektan disarana publik, sekolah, rumah ibadah dan dijalan umum serta ditempat ā tempat lain. Kemudian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat telah disiapkan tim untuk menangani apabila ada pasien dalam perawatan (PDP) bahkan ruang isolasi sudah di stanby kan.
āKarena surat edaran Mentri dalam Negri menyarankan untuk membentuk gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus (Covid 19), tentu kita akan revisi SK tentang gugus tugas yg telah diterbitkan dan akan menyesuaikan dengan yang baru, termasuk mengakomodir dari isi surat edaran Mendagri tersebut,” jelasnya mengakhiri. (M.SUKMA)