Masyarakat Hanakau Lambar Desak Peratin Transparan Terkait ADD
LAMPUNG BARAT, BN-Menyikapi ketidaktahuan aparat pemerintah Pekon dan anggota Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau, Lampung Barat tentang Anggaran Dana Desa (ADD) yang diterima Pekon setiap tahunnya, membuat masyarakat bertanya-tanya serta menuai beragam komentar.
Salah satunya muncul dari tokoh pemuda Pekon setempat Supendi. Ketika dimintai tanggapannya berkaitan fenomena aneh dan ganjil tersebut ia sangat menyesalkan dengan kondisi yang demikian.
“Sebenarnya semula saya tidak percaya dengan isu yang mengatakan aparat dan LHP tidak tahu anggaran desa. Tapi setelah kita lakukan diskusi dengan beberapa orang aparat Pemerintah Pekon apakah itu Kasi,Kaur dan Kepala Pemangku tidak ada yang tahu tentang nominal ADD setiap tahunnya,” jelas Pendi.
Lebih jauh pemuda yang pernah bekerja di kantor redaksi SKM Fajar Sumatera itu sangat menyayangkan seorang Aparat dan atau seorang anggota LHP tidak mengetahui besaran dana yang diterima Pekon.
“Seharusnya mereka mengetahui,” tandasnya.
Menurutnya, sesuai bunyi UU nomor 6 tahun 2016 tentang desa, disitu dengan jelas bahwa LHP (BPD) itu lembaga mitra kerja Peratin dan merupakan suatu lembaga perwakilan dari masyarakat. Tupoksinya jelas sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016 pada pasal 31 yakni bersama-sama dengan Peratin membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (termasuk Ranperdes tentang APBDes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta fungsi pengawasan,yakni mekakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam menjalankan Perdes -Perdes termasuk APBDes.
“Kami sebagai masyarakat ingin tahu tentang program dan kegiatan-kegiatan apa saja yang akan di laksanakan di Pekon, ya termasuk anggaran didalamnya. Bukankah sekarang untuk pemberdayaan nilainya 70 persen dari total ADD, serta kamipun ingin wakil kami bisa menjalankan tupoksinya dengan baik sebab regulasinya jelas,” imbuhnya.
Senada dengan harapan Supendi, beberapa orang masyarakat yang berhasil dimintai tanggapannya, seperti Nasrudin tokoh masyarakat, Jumat (17/04-2020) dengan tegas mendesak Peratin Rosidah untuk transparan kepada Aparat, LHP dan masyarakat terkait anggaran dana desa.
“Dalam era keterbukaan informasi publik, masyarakat punya hak untuk tahu tentang informasi baik yang berkenaan dengan program dan kegiatan Pekon termasuk anggaran yang dialokasikan untuk program dan kegiatan yang dimaksud,” tegas Nasrudin.
Sementara Aris Munandar seorang tokoh agama memiliki harapan dan tuntutan yang sama dengan Supendi dan Nasrudin.
“Sudahlah masyarakat jangan dibodoh-bodohi dan dibohong-bohongi terus, bila cara-cara semacam ini masih kita jalankan kapan Pekon kita akan maju,” terang Aris.
ā
Ironis memang disaat Pemerintah mendengung-dengungkan transparansi imformasi,namun masih ada oknum-oknum yang menutup-nutupi imformasi yang seharusnya di sampaikan.
Transparan bukan berarti harus “telanjang”, tapi setidaknya bila hal- hal yang dianggap tidak akan membahayakan kedaulatan Daerah atau Desa kenapa harus ditutup-tutupi. Bukankah setiap warganegara memiliki hak untuk mendapatkan informasi. (FIK)
ā