Polres Klaten Ungkap Kasus Raibnya Ribuan Karton Susu Bernilai Rp1,4 Miliar

KLATEN, JATENG, BN-Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus raibnya 1.887 karton susu milik PT Tigaraksa Satria Kemudo Prambanan yang terjadi pada 19 Maret 2020 lalu.
Dua tersangka berinisial MS dan S diciduk dalam kasus yang menelan kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Selasa (21/4) siang.
Menurut Kasat, kasus berawal saat Kuat Widiyanto pada Kamis (19/3) mendapat tugas dari kantor PT Hana Jaya Putra Transport untuk pengiriman barang dari PT Tiga Raksa Satria Kemudo Prambanan menuju gudang PT Tiga Raksa Satria di Bekasi Jakarta Timur.
“Ketika sampai tujuan truk tersebut mengantri untuk menurunkan barang namun truk tersebut tidak diketahui keberadaannya,” kata AKP Andryansyah.
Kasat menambahkan, tersangka ditangkap polisi di ruas jalan tol Cikopo Palimanan pada Jumat (17/4) dan selanjutnya dibawa ke Polres Klaten untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Andryansyah mengatakan, tersangka MS melamar di PT Hana Jaya Putra Transport mengaku bernama Kuat Widiyanto dengan menggunakan identitas palsu.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (rkt)