JABAR

Oknum Petinggi PDAM Tirta Kahuripan Bogor Diduga Langgar Aturan‎

BOGOR, JABAR, BN-Oknum pegawai petinggi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM-red) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor berinisia H diduga kuat melanggar peraturan direksi nomor 1 tahun 2014 tentang peraturan kepegawaian.

Ketika ditemui BN Selasa (21/4/20), petinggi berinisial H didampingi dua orang stafnya sebagai Humas Agus dan Arpur.

Dalam pertemuan tersebut tercipta suasana tegang karena berlangsung silang pendapat tentang dugaan kasus yang menimpa petinggi pegawai PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Apalagi setelah dilontarkan pertanyaan oleh BN kepada Humas bahwa pegawai petinggi seharusnya mematuhi peraturan Direksi dan memberikan contoh yang baik terhadap semua pegawai Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

‎Di kesempatan tersebut oknum petinggi PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor yang diduga kuat Kangkangi peraturan Direksi setelah dilontarkan berbagai pertanyaan oleh BN oknum H lebih banyak diam.

Anehnya sebagai Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Agus mengklaim bahwa peraturan Direksi tidak berlaku kepada petinggi pegawai PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor.

Namun setelah didesak BN, Agus menyatakan bahwa jajaran Direktur dan Direksi adalah betul bagian dari pegawai PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor.

‎Menurut hemat BN bahwa petinggi pegawai PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor adalah yang tidak bisa dipisahkan dari bagian pegawai Tirta Kahuripan Kab Bogor, karena pegawai petinggi digaji oleh PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor dan peraturan Direksi pada tanggal 17 Februari 2014 disahkan oleh Direktur Utama PDAM Kab Bogor.

“Peraturan Direksi disahkan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Kab Bogor secara otomatis pegawai petinggi harus mentaati peraturan direksi,” kata BN di hadapan oknum H dan dua orang staf sebagai Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

‎Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor seharusnya memberikan stetmen yang cerdas, jangan memberikan keterangan yang menyesatkan karena untuk kepentingan membela atasannya.

“Masa Peraturan Direksi tidak berlaku bagi pegawai petinggi, ngaco Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor,” Lanjut BN dihadapan Humas PDAM Kab Bogor.

‎Menurut berbagai sumber yang dihimpun oleh BN setelah mendengar kasus pada saat ini yang terjadi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, mengharapkan kepada Ketua Dewan Pengawas dan Bupati Bogor agar segera turun memeriksa semua petinggi pegawai BUMD Kabupaten Bogor, karena apabila dibiarkan sangat dikhawatirkan akan memberi dampak negative terhadap BUMD Kabupaten Bogor. (eml)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button