BALI

Proyek Pemasangan Kabel Tanam SKTM PLN di Jalur Mengwitani-Kapal Patut Disorot‎

DENPASAR, BALI, BN-Proyek pemasangan Sistem Kabel Tegangan Menengah (SKTM) jalur Mengwitani-Kapal milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero diduga terjadi maladministrasi. Pasalnya, proses tender pengadaan barang dan jasa dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disinyalir menyimpang dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi.

Ketika disusuri, proyek PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali ini dalam pengumuman lewat situs internet tidak nampak. Begitu juga terdapat keganjilan. Disebut-sebut rekanan kontraktor yang mengerjakan alias vendor pemenang tender dikabarkan ada tiga. Namun ketika di pantau, plang proyek nilai anggaran tidak nampak di sekitaran pengerjaan proyek.

Sempat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, Candra Bastian Rahadi selaku Humas PLN UID Bali membantah bahwa pengadaan tersebut merupakan Kontrak Harga Satuan (KHS) yang telah diumumkan di website e-Procurement PLN.

Sedangkan kontrak pekerjaan per wilayah dikatakan Candra memang tidak diumumkan di e-Proc. Staf Humas PLN ini beralasan tidak lagi melakukan pengadaan hanya menerbitkan kontrak kerja.

‎”Pengadaannya KHS-nya sudah diumumkan di e-Proc (e-Procurement). Kalau untuk kontraknya per pekerjaan tidak diumumkan, karena bukan pengadaan. Yang dilakukan pengadaan adalah KHS-nya (kontrak harga satuan). KHS itu berlakunya se-Bali,” ujarnya dihubungi via Whatsapp, Kamis (23/4).

Belakangan ditelusuri, pengumuman dimaksud tidak dapat ditemukan di website e-Procurement PLN. Dan saat kembali diminta pihaknya juga tidak dapat menunjukan.

“Nanti tak mintain ke temen-temen pengadaan,” ujarnya. Tapi sayangnya, hingga berita ini dimuat pihaknya belum dapat menunjukkan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 5 Tahun 2008, Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN wajib menerapkan prinsip transparansi.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab terkait keadaan ini mengatakan, bahwa jika proses pengadaan yang dilakukan tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, khususnya terkait prosedur transparansi, maka menurutnya patut diduga telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur.

‎“Jika tidak mengikuti sebuah prosedur yang sudah ditetapkan, misalnya perusahaan negara tersebut harus menyampaikan secara transparan prosedur pengadaannya agar publik bisa mengetahuinya. Jika tidak, maka patut diduga perusahaan negara tersebut telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur,” terangnya. (Awi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button