Masyakat Subang Keluhkan Maraknya Dugaan Pungli E-KTP
SUBANG, JABAR, BN-Pemerintah telah membuat tim siber pungli di masing-masing daerah dengan tujuan agar dapat memberantas pungutan liar yang terjadi di setiap kedinasan baik swasta ataupun negeri.
Dengan adanya siber pungli dapat menekan kurangnya angka pungli di wilayahnya. Sebab dalam undang-undang nomer 24 tahun 2013 Tentang administrasi kependudukan, hal itu diancam dengan hukuman penjara atau denda.
Mengacu pada pasal 95B, ada sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp. 75.000.000.
“Setiap penjabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT, (Unit Pelaksana Terpadu). Pelaksana yang memerintahkan atau memfasilitasi atau melakukan pungutan biaya keadaan penduduk dalam pengurusan dan penerbitan kependudukan sebagai di maksud dalam pasal 79A di pidana dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75.000.000.(tujuh puluh lima juta rupiah).
Beda halnya yang terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pasalnya pada setiap pembuatan dokumen masyarakat di haruskan mengeluarkan uang pelicin agar dapat segera memiliki E-KTP dengan mudah dan cepat.
Tak heran bila ada masyarakat yang mendaftarkan diri untuk pembuatan E-KTP secara prosedur maka akan dibuat lama.
Namun sebaliknya masyarakat yang membuat E-KTP pakai uang pelicin maka prosesnya cepat jadi.
Sumber bidiknasional.com yang namanya minta dirahasiakan membenarkan adanya dugaan pungli tersebut.
“Saya membuat KTP di salah satu (UPTD) Unit Pelayanan Terpadu di minta biaya sebesar Rp. 50 ribu-100 ribu padahal saya masih PRR pak,” ungkapnya.
Ditempat terpisah sumber bidiknasional.com lainnya mengungkapkan pembuatan E-KTP mencapai Rp 2,5 juta.
“Saya pernah membuat E-KTP ke salah satu oknum yang ada di (UPTD) sebesar Rp 2,5 juta. Namun sampai hari ini E-KTP dan KK nya yang di janjikan belum juga jadi,” ungkapnya.
Sementara salah satu Kepala UPTD yang namanya minta rahasiakan mengatakan bahwa setiap pembuatan E-KTP itu gratis alias tidak ada biaya.
Menurutnya, adapun ada biaya yang dilakukan oleh oknum Dukcapil itu mungkin pribadinya dia sendiri.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk pembuatan E-KTP diharuskan melalui online untuk menghindari kerumunan masyarakat dan waspada adanya penyakit virus corona serta memutuskan mata rantai penyebaran covid 19.
Hasil investigasi dilapangan. Adanya dugaan pungli disetiap UPTD yang dilakukan oknum Disdukcapil di Subang ini disinyalir adanya pembagian blanko disetiap UPTD tidak merata.
Bahkan kesannya ada pembiaran oleh Disdukcapil Subang saat adanya pengaduan masyarakat terhadap setiap UPTD yang telah melakukan pungli.
Masyarakat berharap kepada pihak siber pungli, polri, dan kejaksaan Negeri Subang untuk melakukan kroscek di lapangan dan menangkap para oknum Disdukcapil Subang yang melakukan pungli. (M.tohir/suhanda)