Ketua LSM PERAK dan PIMPRED Lintasnews5terkini.com, Segera Melaporkan Pemlik Akun Fb Pelor Diduga Melanggar UU ITE
BN MAKASSAR – Sebuah akun media sosial Facebook bernama Pelor diduga telah melanggar UU ITE karna dengan sengaja telah mengunggah id card milik perusahaan pers Lintasnews5terkini.com dan lembaran surat permohonan bantuan dana bertuliskan DPP LSM PERAK. Sabtu (02/05/2020)
Akun Facebook tersebut akan dilaporkan ke pihak yang berwajib, karena diduga telah melakukan ungkapan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap perusahaan Pers dan Lsm Perak.
Adiarsa, SH selaku Ketua LSM PERAK Sulawesi-Selatan mengatakan “Malam ini Tim kami sudah ke Polrestabes Makassar. Intinya akun fb bernama pelor itu sangat merugikan lembaga kami dengan postingannya, di postingan itu banyak kata-katanya yang menyudutkan lembaga kami, jadi harga mati kami akan desak Kepolisian untuk tangkap ini orang karena sudah jelas ancaman pidananya”. ujarnya
“Dalam isi percakapan di medsos tersebut pemilik fb bernama pelor menyebut suatu profesi wartawan dan LSM. Disitu bersifat pencemaran dan penghinaan, saya ada buktinya dan saya screenshoot sebagai barang bukti laporan serta sebagai dasar pengaduan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Adiarsa juga menegaskan, jika organisasinya resmi dan terdaftar. Dirinya juga sangat menyayangkan adanya orang yang tidak tahu-menahu tentang Pers dan LSM langsung memviralkan tanpa mengetahui dampaknya.
“Kami sayangkan ada orang yang kurang literasi dan pemahaman tentang Pers dan LSM langsung Sotta-sotta di media sosial. Kalau lembagaku silahkan cari tahu dululah baru posting seperti itu,” bebernya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi media Online Lintasnews5terkini.com, Jamil mengatakan tidak main-main dalam laporannya.
“Kami tidak terima media kami dicap abal-abal karena kami punya kantor dan lengkap legalitasnya. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya,” tegas Emil.
Diketahui, dalam postingan akun FB Pelor ini mengatakan LSM dan media yang dimaksud sering meminta jatah uang tutup mulut.
(Red/*)