JATIM

Pemkot Surabaya Diglontor Dana Cukai Rp 21,9 M

■ Siapa Yang Diuntungkan ?

Ilustrasi

SURABAYA, JATIM, BN-Berdasarkan data yang dihimpun bidiknasional.com, Pemerintah Kota Surabaya pada Tahun Anggaran 2020 mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai – Hasil Tembakau (DBH – CHT) Rp 21.9 Miliyar ?.

Untuk menghasilkan berita yang akurat dari sumber yang tepat, Redaksi bidiknasional.com pada Selasa 14 April 2020 mengajukan surat Konfirmasi ke Sekretaris Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam surat Konfirmasi tersebut Redaksi bidiknasional.com tegas mempertanyakan kebenaran dari alokasi DBH – CHT yang diterima Pemkot Surabaya serta realisasi dana cukai itu sendiri antara lain :

1. Benarkah Pemerintah Kota Surabaya tahun anggaran 2020 mendapat alokasi DBHCHT?

2. Dapatkah Pemkot Surabaya membuka kepada publik rincian Program dan/atau Kegiatan serta Penggunaan DBH CHT Pemerintah Kota Surabaya, melalui publikasi di media siber bidiknasional.com

Dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan DBH CHT Pemkot Surabaya berdasarkan informasi yang tepat.

Namun sangat disayangkan selain lamban, balasan surat Konfirmasi Ir. Hendro Gunawan, Sekretaris Pemkot Surabaya, 27 April 2020 tidak menjawab sama sekali konfirmasi bidiknasional.com

Bahkan, surat nomor 180/4089/ 436.1.2/2020 justru menimbulkan polemik baru ditengah Pemerhati Pemerintahan yang menilai surat pejabat karir tertinggi di lingkungan Pemkot Surabaya itu kabur dan membingungkan.

Dimana Ir. Hendro Gunawan, MA menyarankan bidiknasional.com untuk mengajukan kembali surat Konfirmasi yang sama ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Kabur ?

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Perwali Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ? Membingungkan.

Guna menghasilkan berita yang akurat, & berimbang, serta tidak beritikad buruk yang menghakimi, wartawan bidiknasional.com terus berupaya mendapat konfirmasi dengan menghubungi Muhamad Fixer, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Surabaya.

Melalui sambungan telepon di nomor 081-331-238-***, Selasa 5 Mei 2020, M. Fikser merespon bahkan secara khusus bersedia meluangkan waktu untuk dapat menyampaikan klarifikasi esok harinya, Rabu 6 Mei 2020.

Namun saat di hubungi kembali pada Rabu 6 Mei 2020 M. Fikser tidak merespon. Ironis janji yang diucapkanpun terkesan diingkari ?.

Terpisah, Drs. Edy Sutanto, SH, Pimpinan Redaksi sekaligus Penanggungjawab Perusahaan Pers BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com mengaku kecewa dengan sikap M. Fikser sebagai pejabat publik.

Terlebih setelah membaca secara seksama isi surat Sekretaris Pemkot Surabaya, Ir. Hendro Gunawan, MA.

Menurutnya, Sekretariat Pemkot Surabaya jika berkenan menjawab surat Konfirmasi kami bisa melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkompeten, tidak susah.

Bukan lantas “mengembalikan” surat Konfirmasi dengan dalih Perwali seraya “memerintahkan” kami mengajukan kembali surat yang sama ke OPD.

“Perlu di catat, kami tidak sedang meminta informasi tapi konfirmasi, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tidak mengenal istilah minta informasi melainkan konfirmasi,” katanya.

“Saya berharap Pemkot Surabaya terbuka dengan data, transparan. Apa lagi kepada wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat mengetauhi suatu informasi” Ujar pria yang akrab disapa Bos Edy. (Red/Lipsus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button