Proyek Pavingisasi Desa Sanggrahan Gondang Rp 574 juta rusak
NGANJUK, JATIM, BN-Praktik korupsi diduga terjadi dalam pelaksanaan proyek pavingisasi di Desa Sanggrahan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk belum sebulan rusak.
Pasalnya, berdasarkan informasi dilapangan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), pavingisasi jalan desa ditahun 2019 tersebut harus menggunakan material paving dengan kualitas K-300.
Namun dalam pelaksanaan, paving yang digunakan diduga memiliki kualitas dibawah K-300.
Tak berhenti disitu, seperti hal-nya proyek pavingisasi didesa lain, selalu dianggarkan untuk biaya tenaga pengerjaan. Tapi berbeda dengan proyek pavingisasi di Desa Sanggrahan.
Dari kabar yang berkembang, pengerjaan proyek pavingisasi jalan desa dilakukan dengan gotong rotong. Artinya. masyarakat yang melakukan pemasangan hanya sebatas kerja bakti atau tanpa bayaran.
Padahal, tidak sedikit anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019, di Desa Sanggrahan, gondang, yang dialirkan untuk proyek pavingisasi. Bisa dibayangkan bagaimana jika dugaan korupsi tersebut benar adanya. Berapa banyak uang rakyat yang dikemplang Kepala Desa sanggrahan yang tak bertanggung jawab.
Kepala Desa (Kades) Sanggrahan, Kecamatan Gondang, ketika dikonfirmasi terkesan mengabaikan. Pertanyaan wartawan hanya dibalas. “itu sudah sesuai RAB,” pungkasnya. (roy)