Belanja Dana Cukai Pemkot Surabaya Rp 21,9 Milyar Tak Jelas (1) ?
SURABAYA, JATIM, BN-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Pemkot Surabaya 2020 senilai 21,9 Milyar dipastikan dapat digunakan sesuai Rancangan Program/Kegiatan dan Penganggaran yang telah disahkan.
Patut di apresiasi, berbeda dengan beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang harus “pasrah” dan rela menerima saksi lantaran mendapat saksi berupa penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil (Dana Cukai red) Daerah dari Kemenkeu RI sebesar 35% sesuai Keputusan Menkeu RI Nomor 10/KM.7/2020.
Kecepatan dan “kemahiran” Pemkot Surabaya dibawah nahkoda Dr. Tri Rismaharini, dalam menympaikan laporan APBD penyesuaian Tahun Anggaran (TA) 2020 secara lengkap dan benar ditengah upaya Daerah memutus penyebaran Covid-19.
Berbanding terbalik ketika bicara transparansi anggaran.
Ironis, jajaran birokrasi Pemkot Surabaya kompak “bungkam” dengan memilih “diam” tidak memberi jawaban / penjelasan.
Terbukti, berbagai upaya yang telah di lakukan bidiknasional.com , untuk memenuhi hak masyarakat, warga Kota Surabaya mengetahui realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Pemkot Surabaya berakhir sia – sia.
Bahkan, Untuk menghasilkan berita yang akurat, dari sumber informasi yang tepat yaitu Pemkot Surabaya. Redaksi bidiknasional.com, Selasa 14 April 2020 silam mengajukan surat konfirmasi namun terkesan dikebiri.
Memang surat konfirmasi Redaksi bidiknasional.com dibalas, namun sangat disayangkan, balasan surat Sekretaris Hendro Gunawan itu tak menjawab apapun, kecuali hanya penjelasan yang sifatnya harus di akui “menghambat” dan sangat birokratis.
Padahal dalam surat Konfirmasi itu memuat pertanyaan yang menurut sifatnya penting untuk mendapat jawaban/klarifikasi antara lain :
1. Benarkah Pemerintah Kota Surabaya tahun anggaran 2020 mendapat alokasi DBHCHT?
2. Dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan DBH CHT Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan informasi yang tepat, dapatkah kami mengetahui :
a. Laporan realisasi penggunaan DBH CHT, periode Januari – Maret 2020 ;
b. Rincian program/kegiatan ;
c. Anggaran yang dalokasikan;
3. Dapatkah kami mengetaui pelaksanaan program/kegiatan DBH CHT Kota Surabaya ?
Sementara berikut isi surat balasan dari Sekretaris, Ir. Hendro Gunawan, No. 180/4089/436.1.2/2020 yang sempat menimbulkan polemik baru ditengah para Aktivis dan Pemerhati Penyelenggara Pemerintahan :
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 030.13/4.SK-PU/BN.2020 tanggal 14 April 2020 Perihal Konfirmasi yang baru kami terima pada tanggal 16 April 2020, maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, permohonan informasi publik dapat diajukan kepada PPID Kota Surabaya. (Red/Lipsus)