‘Petak Umpet’ Dana Cukai 17 Milyar Pemkab Gersik (3)
■ Ditengarai Tumpang Tindih, Pemkab Gresik Abaikan Konfirmasi
GERSIK, JATIM, BN-Desas-desus dugaan terjadinya tumpang tindih anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Pemkab Gresik belakangan santer terdengar.
Bahkan menurut sumber Redaksi bidiknasional.com akibat dari “carut marutnya” rancangan program/kegiatan dan penganggaran Covid-19, transfer Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Pemkab Gresik “dibekukan”.
Berdasarkan data yang dihimpun Redaksi bidiknasional.com sangsi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Gresik benar adanya sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 10/KM.7/2020.
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Gresik sebesar 35% mulai berlaku sejak Mei 2020 dan/atau triwulan ke II tahun berjalan.
Sangsi tersebut menyusul gagalnya Pemkab Gresik menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 secara lengkan dan benar sesuai batas waktu yang ditentukan Kementerian Keuangan RI.
Bisa benar bisa jadi salah, ini yang melatar belakangi indikasi terjadinya tumpang tindi anggaran penanganan Covid-19 dilingkungan Pemkab Gresik tahun anggaran 2020 ?
Mungkinkah ini yang menjadi alasan Pemkab Gresik “berbelit belit” dan terkesan “slintutan” membuka realisaai belanja DBH CHT triwulan I yang sudah dilaksanakan ke publik ? Kita nanti penjelasan resmi dari Pemkab Gresik.
Sebagaimana diberitakan sebelumya, realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH – CHT) Pemerintah Kab (Pemkab) Gresik senilai Rp 17 Miliyar, Tahun Anggaran (TA) 2020 diduga tidak tepat sasaran ?
Menurut informasi yang dihimpun Redaksi bidiknasional.com selain pelaksanaannya ditengarai “diam – diam” tidak transparan, patut diduga tidak tepat sasaran.
Untuk menguji kebenaran suatu informasi, Redaksi bidiknasional.com, pada Selasa (14/4/2020) silam secara resmi telah mengajukan surat konfirmasi ke Sekretaris Daerah Kabupaten Gersik.
Dalam surat Konfirmasi itu sedikitnya ada 5 poin yang menurut sifatnya penting untuk diklarifikasi Pemerintah Kab. Gresik salah satunya adalah terkait Laporan Realisasi Penggunaan DBH CHT periode 1, yang belakangan menuai banyak sorotan.
Namun sangat di sayangkan hingga berita ini diterbitkan surat Konfirmasi nomor 029.14/4.SK-PU/BN.2020 diabaikan.
Bahkan, jajaran Redaksi bidiknasional.com, yang diwakili Ketua Liputan Khusus berserta Kepala Biro Jatim mendatangi Pemkab Gresik untuk mengkonfirmasi secara langsung .
Dan hasilnya benar kata sebagian masyarakat jika pelaksanaan anggaran di Pemkab Gresik selama ini tertutup.
Terbukti, diakui asisten pribadi Sekretaris Kabupaten Gresik bahwa pihaknya telah menerima surat konfirmasi Redaksi bidiknasional.com Kamis 16 April 2020.
Ironisnya hingga berita ini kembali dirilis, Rabu 27 Mei 2020 surat Konfirmasi Redaksi bidiknasional.com tidak ditanggapi dan/atau balas.
Bahkan Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik yang mendapat mandat dari Sekretaris Daerah untuk menyampaikan jawaban ternyata di indahkan.
Sikap kedua pejabat tinggi di Pemkab Gresik ini jelas menimbulkan tanda tanya, sekaligus menguatkan kecurigaan publik ada masalah dibalik realisasi DBH CHT 17 milyar itu.
Kesan saling lempar tanggungjawab tampak dalam keterangan kedua pimpinan instansi tersebut.
Benarkah kedua pejabat yang digaji rakyat itu kompak “tutup mulut” dengan memilih bungkam tidak menjawab konfirmasi Redaksi ? Kita tunggu klarifikasi keduannya.
Terpisah, Drs. Edy Sutanto, SH, Pimpred/Penanggungjawab BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com menyayangkan sikap “cuek” Sekretaris Daerah Kabupaten Gersik yang mengabaikan konfirmasi wartawan
“Sebagai badan publik, Sekretariat Pemkab Gersik seharusnya terbuka pada setiap pemohon informasi publik tanpa terkecuali. Apa lagi kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat mengetauhi suatu informasi” ungknya.
Pelaksanaan anggaran daerah baik dana cukai maupun dana lain yang tidak transparan, berpotensi tidak tepat sasaran. Ujar pria yang akrab disapa Bos Edy
Terpisah, Yustinus Hariyanto, SH praktisi Hukum yang berprofesi sebagai advokat saat dihubungi bidiknasional.com menegaskan dierah demokrasi seperti sekarang partisipasi tidak cukup lewat “bilik suara” untuk memilih kepala Daerah.
Memelototi penggunaan anggaran daerah juga menjadi “bukti nyata” partisipasi warga. Jadi wajar ketika dana cukai yang nilai anggarannya terbilang mencenangkan dipertanyakan warga, karena dianggap tidak transparan.
Atas pertimbangan tersebut saya berharap Pemkan Gersik transparan, membuka terang penggunaan dana DBH CHT yang dikelolahnya. (Red/Lipsus)