Ketua GMBI Pekalongan Raya Minta Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Pungli PTSL Sapuro Kebulen


KOTA PEKALONGAN, JATENG, BN-Menindaklanjuti pemberitaan Bidik Nasional.com berjudul “Bayar Program PTSL Sapuro Kebulen Rp 350 ribu patut di usut”
Kamis (28/5) Tim Investigasi Bidik Nasional mendatangi Kantor BPN Kota Pekalongan mengklarifikasi pernyataan mantan Lurah Sapuro Kebulen Siti Zahro.
Saat itu Siti Zahro mengatakan bahwa tidak jadinya sertifikat massal karena kendala dari BPN.
Informasi yang diterima Bidik Nasional dari pegawai BPN, Gufron dikatakan sertifikat sudah jadi Desember tanggal 24.
Menurutnya, begitu tanggal 24 Desember 2019 proyek di tutup tidak ada tandatangan lagi.
“Sebenarnya juknisnya tanggal 3 Juni 2020 satu per satu sertifikat di bawa ke kelurahan bersama dokumen yang belum ditandatangani atau belum lengkap untuk dilengkapi,” katanya.
Gufron menambahkan, terkait ada biaya tambahan karena APBD Pekalongan itu kecil tidak sama halnya dengan kabupaten Pemalang yang dapat subsidi dari pemerintah.
Terpisah, Dony selaku Ketua PTSL dari BPN mengatakan, bahwa sudah siap di ambil sertifikatnya nanti sekitar tanggal 3 Juni untuk diserahkan data-datanya dari kelurahan.
“Persyaratan-persyaratan itu kan ada blangko yang perlu di tandatangani, masyarakat bisa datang sendiri di BPN,” katanya.
Menurutnya, bukan dari BPN yang belum menyelesaikan, tapi dari pihak kelurahan, alasannya sudah pada lengkap tapi blangko-blangko belum di tandatangani pemohon.
“Bahkan blangko pendaftaran ada juga yang belum di tandatangani. Agustina satgas, sudah bolak balik kesana, tapi dari pihak kelurahan dan panitia belum melengkapi. Kita serba salah, melayani masyarakat kita sudah meladeni masyarakat ada hak dan kewajibannya sendiri-sendiri,” jelasnya.

Terpisah, Ketua GMBI Pekalongan Raya Silva Hadi Mengatakan bahwa tindakan Pungli (pungutan Liar) tidak dibenarkan dengan dasar kesepakatan karena semua sudah di atur dalam SKB 3 Menteri yaitu Rp 150 ribu.
“Saya meminta Aparat Penegak hukum mengusut oknum-oknum yang terlibat agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (Tim)



