Said Muktar Akan Melaporkan Team Pokja Dinkes Gayo Lues, Terkait Pelelangan Proyek Anggaran Dana DAK Senilai Rp 5,9 Milyar ke Polda Aceh
GAYO LUES, ACEH, BN-Advokat Said Muktar SH, Derektur CV Faridattalah pemenang lelang elektronik pembangunan Puskesmas Rikit Gaib akan melaporkan Pokja Pengadaan Barang Jasa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gayo Lues ke Polda Aceh.
Pasalnya, Tim Pokja Pengadaan Barang Jasa Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues yang melakukan lelang elektronik pegadaan barang jasa pembangunan Puskesmas Rikit Gaib dengan anggaran Rp 5,9 milyar lebih dari DAK diduga berupaya menggagalkan dengan berbagai cara untuk melakukan lelang ulang.
Advokat Said Muchtar dikonfirmasi Bidik Nasional dikediamannya, Rabu (10/6/2020) mengatakan bukti rekaman bukti fisik yang kita miliki mulai dari dokumen surat-surat, rekaman percakapan bahkan sampai rekaman meminta saya mundur dan menganti uang kerugian yang saya keluarkan.
Menurutnya, Saleh Adam. ST selaku pokja menawarkan ganti namun secara tegas saya nyatakan menolaknya dan ada beberapa pejabat terkait meminta saya mundur tetap saya tolak. Menurutnya, pelelangan secara umum dan siapapun berhak mengikuti sesuai peraturan dan dananya disediakan negara, karena perusahaan saya yang menang secara prosedur aturan. Bahkan saat pembuktian saya punya lengkap sesuai dokumen yang diminta
Lanjut Said Muchtar, berdasarkan apa yang saya miliki saya akan bawa kejalur hukum atas tindakan para Pokja Pengadaan Barang Jasa Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues. Menurutnya, entah apa yang dibenak para pokja apa karena sudah terima duit atau bodoh sehingga berupaya melakukan lelang ulang karena keliru dalam pembuatan persyaratan dokumen, dalam dokumen awal pokja tidak meminta syarat dukungan galian C tapi setelah anwezing pokja melakukan adendum dokumen lelang dengan dan menetapkan syarat dukungan galian C sebagai bentuk syarat.
Tambah Said Muchtar, sebelum dua hari penetapan adendum dokumen lelang direktur CV.Trantula Wira Perkasa meminta dukungan galian C dari salah satu perusahaan yang punya izin menerbitkan membawa tiga surat permohonan CV. Trantula, CV.Teguh Karya dan CV.Aramico Karya
Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang saya terima dari Faisal Basri selaku orang yang dipercaya dari pemilik galian C di Kabupaten Gayo Lues tidak menanda tangani dukungan terhadap CV. Aramico karena tidak membayar administrasi yang di tetapkan oleh pemilik galian C.
Menurutnya, jika syarat galian C menjadi bahan sanggahan bagi pemilik CV. Aramico Karya yang tidak lulus dalam penawaran melakukan sanggahan berarti permainan pokja mulai dari menjadikan syarat galian C sudah disepakati lebih dulu dengan para perusahaan yang akan dimenangkan, sehingga dimuat dalam adendum dokumen .
Said Muchtar menandaskan, persoalan ini akan saya bawa kejalur hukum karena data surat keterangan percakapan menjadi bukti kuat pokja menerima sejumlah dana hingga harus mencari cara untuk mengagalkan proses yang benar saya berharap pihak APIP penegak hukum mampu mengungkap modus pokja dalam permainan lelang pengadaan barang jasa di lingkungan Pemda Gayo Lues yang kotor.
Sementara Ka Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Gayo Lues belum berhasil dikonfirmasi BN. (dir)