JATIM

Ini Layanan Peserta JKN-KIS di Masa New Normal BPJS Kesehatan Surabaya

Layanan BPJS Kesehatan KCU Surabaya dimasa Pandemi Korona Virus era New Normal dilakukan sesuai prosedur ketat protokol kesehatan

SURABAYA, JATIM, BN-Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun (Physical Distancing) guna memutus mata rantai Virus Corona Disease-2019 (Covid19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Surabaya tak henti-hentinya menyampaikan ajakan kepada masyarakat khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) agar menggunakan aplikasi cerdas MOBILE JKN sebagai media alternatif dalam kepengurusan Jaminan Kesehatan.

“Cukup melalui sambungan smartphone pelayanan dan urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa harus keluar rumah,” kata Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya saat membuka acara Cangkruk Bersama Media (CBM) melalui aplikasi daring, di Surabaya (26/06).

Dalam prolog pembuka acara, Herman menjelaskan pelayanan BPJS Kesehatan Surabaya dimasa Pandemi Korona Virus era New Normal dilakukan sesuai prosedur ketat protokol kesehatan.

“Antara lain, kami siapkan wastafel untuk mencuci tangan, wajib dilakukan pengecekan suhu menggunakan Thermo Gun, juga ketersediaan hand sanitizer di semua divisi. Selain itu siapapun termasuk karyawan wajib menggunakan masker, pemberlakuan physical distancing atau melakukan pambatasan jarak disemua kegiatan, ” ujarnya.

Dalam pelayanan dimasa New Normal, Kantor BPJS KCU Surabaya tetap membuka dan melayani masyarakat.

“Namun kami berharap untuk memutus mata rantai wabah Covid-19, kami menyarankan supaya pelayanan informasi dan pengaduan bisa dilakukan by chatting seperti Whatsapp & telegram sehingga peserta JKN-KIS dapat mengajukan informasi dan pengaduan tanpa harus meninggalkan rumah,” tuturnya.

Begitu juga sambung Herman, BPJS kesehatan tetap melayani peserta melalui layanan secara telpon bertarif pulsa lokal, sama dengan call center yang sudah ada.

“Masyarakat bisa menelepon ke nomor 1500 400 dan akan dijawab petugas langsung,” ungkapnya.

Sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya

Menyampaikan paparannya dalam acara yang sama, Mantan Kepala BPJS Kesehatan Bandung ini menjelaskan, berpijak pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS kesehatan akan kembali melakukan penyesuaian iuran khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.

“Artinya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi 150 ribu yang sebelumnya 80 ribu.Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran akan meningkat menjadi 100 ribu dari sebelumnya 51 ribu,” ungkapnya (26/06).

Bagi peserta kelas I dan kelas II iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp. 25.000,- menjadi Rp. 42.000,-.

“Sedangkan bagi peserta kelas III segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah/mandiri) dan segmen peserta PBI JK iuran tetap Rp. 25.500,-. Artinya Pemerintah Pusat masih menyokong subsidi sebesar Rp.16.500,- sehingga iuran yang dikenakan peserta tetap, ” jelasnya.

Disinggung wartawan mengenai Badan Penyelenggara yang ditunjuk Pemerintah Pusat selaku verifikator terhadap klaim Rumah Sakit rujukan Covid-19,Herman mengaku BPJS Kesehatan Surabaya telah menghitung dari pengajuan 27 RS yang masuk, kurang lebih sejumlah 58 milyar.

“Klaim terbanyak mulai masuk sejak April – Mei 2020. Dengan rincian pembiayaan paling murah antara 7,5 juta – 9,5 juta dan yang tertinggi dikisaran 16 juta sampai 17 juta, ” terangnya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button