JATIM

Tambang Galian C di Sungai Blibis Patut Diusut

BANYUWANGI, JATIM BN-Tambang pasir atau galian C di Sungai Blibis yang beralamat di Dusun Blibis, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi diduga ilegal dan meresahkan masyarakat.

Pasalnya, pelaku diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu masyarakat di sekitar penambangan pasir menjadi korban lingkungan rusak dan yang pertama kali akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar karena menimbulkan debu dan merusak jalan serta bisa berakibat banjir.

Adanya tambang pasir tersebut menimbulkan keresahan dan reaksi warga. Salah satu contohnya pemilik tambak bernama Yenti

Melalui Sukardi orang kepercayaan Yenti mengatakan akibat adanya penambangan pasir jalan menjadi rusak.

“Saya sebagai kepercayaan bos Tambak ini, bos (Yenti) bilang kamu tutup jalan itu / kasih pangklang biar dam track tidak masuk, waktu dulu yang membuat jalan itu bos saya,” kata Sukardi.

Sementara pihak pengawas penambang galian C bernama Fa’iq mengaku memiliki ijin lingkungan dari Desa.

“Saya bersama teman-teman melakukan penambangan di sungai/galian C dusun Blibis, Desa Patoman, Blimbingsari ini hanya ijin lingkungan sekitar dusun Blibis,” terangnya.

Fa’ iq menyebutkan beberapa nama temanya yaitu berinisial W (raja sengon), JR, MY.

“Saya hanya mengawasi orang kerja selain itu mengawasi keluar material yang diangkut dam track,” terangnya.

“Kalau masalah tambang/pengerukan pasir sungai ini yang lebih bertanggung jawab mbah Nyoto, jadi teman – teman silahkan menemui langsung Mbah Nyoto di rumahnya,” katanya.

Beberapa awak media langsung menuju kerumah mbah Nyoto sesuai yang diarahkan Fa’ iq. Sesampainya dirumah mbah Nyoto ternyata orangnya Masih di SMPN 2 Muncar.

Kurang lebih 2 jam menunggu, barulah orang yang ditunggu datang, dan dia (Mbah Nyoto) mengatakan, “Maaf teman – teman, saya tidak bisa menjawab, masalahnya saya ada urusan / pertemuan dengan Dinas Pendidikan di Banyuwangi sama Pak Radno,” ucapnya.

Sementara Masruri LSM BCW menyoroti tambang galian c tersebut. Menurutnya, rusaknya bantaran sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS) karena ulah tambang pasir/galian C ilegal semakin berani.

Menurutnya, fakta ini sangat disayangkan dikarenakan pelaku industri tambang pasir ilegal masih bisa leluasa bergerak.

Lantas bagaimana sebenarnya sistem regulasi tambang pasir?

Menurutnya, melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang mangkir dari semua yang ada merupakan tindak pidana, karena mencuri aset negara dan bisa dijerat dengan pasal 158 Undang Undang RI NO 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu Bara.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar, ” pungkas Masruri. (Tim BN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button