Banyak Perusahaan Sawit Diduga Tak Punya Ijin HGU, LIN Kab Musi Rawas Bakal Unjuk Rasa
MUSI RAWAS, SUMSEL, BN-PT Evan Lestari diduga belum memiliki ijin Hak Guna Usaha (HGU), perkebunan kelapa sawit. Akibatnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas sekitar Rp 46 milyar.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Musi Rawas, berpendapat, patut diduga pemerintah setempat kurang tegas, karena membiarkan perusahaan perusahaan yang belum memiliki HGU perkebunan sawit bebas beroperasi.
LIN Kab Musi Rawas akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor BPN/ATR dan kantor bupati Musi Rawas. Aksi akan dilakukan pada hari Kamis 16 Juli 2020 dengan tuntutan; 1) Mendesak BPN memperlihatkan HGU perusahan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kab Musi Rawas. 2) Bagi perusahaan yang belum memiliki HGU kami mendesak pemerintah Kabupaten Musi Rawas mencabut izinnya.
Zainuri, ketua LSM LIN Musi Rawas mengatakan, dengan adanya berita PT Evans Lestari belum memilki HGU, mengakibatkan kerugian di sektor PAD Kabupaten Musi Rawas.
“Ini jelas merugikan masyarakat dan negara. Kami sepakat merapatkan barisan untuk unjuk rasa,” tegasnya.
Sementara PT Evan Lestari, belum memberikan klarifikasi soal tuduhan LIN tersebut. (Joni Gitar)