KALBARSUMSEL

Kades Mak Tangguk Diduga Halangi Tugas Wartawan

SAMBAS, KALBAR, BN-Awak media BN bersama rekan rekan wartawan pada hari Senin (13/07) pukul 09.00 WIB mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Kades Mak Tangguk, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, bernama Mislan S.Pdi.

Pasalnya, Kades menolak kehadiran awak media bidik nasional dan rekan rekan wartawan dalam meliput aksi tuntutan warga masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana ADD/DD Tahun 2016 .

Pada saat awak media bidik nasional dan rekan rekan wartawan minta ijin untuk ikut meliput aksi masyarakat tersebut, Mislan S.Pdi, selaku Kades mengatakan kepada awak media, “Ini adalah masalah intern warga, jadi kami meminta jangan diliput dalam pemberitaan. Kami masih dalam acara mediasi kepada warga agar permasalahan ini jangan sampai mencuat ke mana-mana,” kata Mislan.

Drs Edy Sutanto, SH, pimred BN mengatakan, kerja wartawan dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS , pada saat mau melakukan peliputan siapapun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 (lima ratus juta rupiah). “Itu merujuk pada pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS,” kata Edy.

Dikatakan Edy, kehadiran wartawan di lokasi sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial dan menghimpun informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat .

Di samping itu ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Sambas agar bertindak adil dan memberikan efek jera ke Kades Mislan S.Pdi, yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum menghalang-halangi kerja seorang wartawan. (FIR/MUL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button