Polres Subang Lidik dan Pulbaket Dugaan Korupsi Proyek Swakelola Dinas Pendidikan Subang
SUBANG, JABAR, BN-Polres Subang akan melakukan Lidik dan Pulbaket terhadap kasus dugaan adanya oknum Dinas Pendidikan Subang yang diduga mengarahkan pembelian material proyek swakelola di Sekolah Dasar Negeri pada pihak ketiga.
“Perlu di Lidik dan Pulbaket mas,” kata Kasat Reskrim Polres Subang kepada wartawan bidiknasional.com (bn) singkat.
Sebelumnya diberitakan BN Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang berjanji akan melakukan kroscek di sekolah dasar negeri adanya oknum Dinas Pendidikan Subang yang diduga mengarakan atau kolektif ke pihak ketiga dalam penyediaan bahan untuk proyek program swakelola pembangunan sekolah dasar negeri.
“Saya tidak bisa menjawab terkait dengan adanya oknum dinas yang melakukan penggiringan atau kolektif kepada pihak ketiga. Saya akan melakukan kroscek di lapangan. DAK seharusnya swakelola, mungkin kepala sekolah tersebut tidak mengetahui tentang bangunan sehingga kepala sekolah memesan kepada si A, B, atau ke si C, soal bangunan baja ringan. Saya sudah menekankan kepada pihak teknisi bagi para pekerja baja ringan harus memiliki spek-spek tertentu serta harus ada jaminan, dan jaminan tersebut harus di keluarkan oleh toko yang memang memiliki kapasitas itu,” janji Tatang Komara Kepala Dinas Pendidikan saat di konfirmasi melalui whatsappnya.
Sementara sumber BN yang mengaku sebagai kepala saat dikonfirmasi BN mengatakan. ” Saya di lema pak, seperti buah simalakama, kenapa tidak?. DAK yang seharusnya swakelola malah dikerjakan oleh CV Almunium yang sengaja ikut nebeng ke Dinas Pendidikan Subang, diantaranya pemasangan baja ringan,” katanya.
“Saya mendapatkan DAK sebesar Rp 300 juta untuk Rehab 3 ruang kelas baru, hanya baru pencairan 25%, sebagian uangnya sudah dititipkan kepada Pak A (inisial) sebagai DP awal pembayaran baja ringan agar diserahkan kepada CV Almunium yang diketahui sebagai pemborongnya,” kata sumber itu.
Saat ditanya BN siapa Pak A itu? Di jawab oleh Kasek tersebut, ” Pak A adalah staf dari M seorang Kabid Sapras Dinas Pendidikan Subang,” tutur sumber BN dengan polos.
“Kalau saya menolak pasti saya tidak akan mendapatkan program. Saya juga menginginkan baja ringan tersebut di swakelola kan saja karena anggota P2S nya adalah tukang bangunan atau ahli dalam bangunan,” pungkasnya.
Sementara, Rian selaku Fasilitator DAK saat di hubungi BN melalui selulernya mengatakan bahwa, “setiap pemasangan baja ringan diharuskan oleh seorang ahlinya dan saya sudah wanti-wanti kepada pihak sekolah jangan memasang baja ringan yang bukan ahlinya, serta harus mempunyai sertifikat keahlian,” jelasnya.
Saat ditanya soal Toko bangunan dan kenapa ini bisa di kelola oleh pihak ketiga, Rian tidak bisa menjawab seolah menghindar dari pertanyaan awak media BN.
“Ooh.. Ya pak saya akan bicara dulu dengan pihak kepala sekolahnya dulu,” pungkasnya.
Sementara, Diketahui DAK dapat dilakukan sesuai dengan JUKLAK DAN JUKNIS (DAK) Dana Alokasi Khusus, Pasal 2 PERMENDIKBUD. NOMOR 11 TAHUN 2020 ditegaskan bahwa, bentuk operasional DAK dalam fisik bidang pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan Pendidikan dalam penggunaan dan pertanggung jawaban kegiatan DAK dalam fisik bidang pendidikan. (M.tohir/suhanda/Nur)