Penanganan Limbah B3 Infeksius (A337-1) di RSUD Jombang Patut Disorot
■ Anggaran Covid-19 Ada Indikasi Tak Transparan
JOMBANG, JATIM, BN-Seiring bertambahnya jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi limbah APD (Alat Pelindung Diri) dan isinya yang digunakan pasien maupun berbagai sarana yang digunakan diduga mengandung Bahan Berbahaya Beracun ( B3) berupa limbah infeksius (A 337-1), diduga tidak ditangani dengan baik.
Limbah itu bila tidak dimusnahkan jelas melanggar UU. Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Limbah.
LSM KPN (koalisi pengawas nasional), menyoroti, makin banyaknya pasien di rumah sakit, termasuk pasien covid-19 tentu makin banyak limbah yang dihasilkan. Namun sayangnya pihak rumah sakit di Jombang tidak transparan dalam mengelola limbah termasuk B3 ini.
“Pengelolahan limbah B3 berupa limbah infeksius (A337-1) di rumah sakit Jombang ada indikasi tidak transparan,” ujar Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN.
Sebab, kata lelaki yang juga berprofesi advokat ini, jika tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien lain, petugas dan masyarakat sekitarnya.
Karena menurut seorang ahli virus, lanjut Edy, virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan COVID-19 menular melalui droplet atau percikan cairan dari saluran pernafasan.
Dan menurut seorang peneliti ahli virus dari National Institutes of Health Amerika Serikat dan Rocky Mountain Laboratorius Montana virus corona tipe baru tersebut dapat bertahan dalam droplet hingga tiga jam setelah terlepas ke udara.
Hasil penelitian yang diterbitkan di New England Journal of Medicine itu juga menunjukkan bahwa virus corona tersebut bisa bertahan di permukaan kardus selama 24 jam dan bertahan dua sampai tiga hari di permukaan plastik dan stainless steel.
Menurut sumber BN, saat
Ini di RSUD Jombang patut disoroti, sebab rumah sakit daerah ini diduga rawan dengan penanganannya terkait limbah B3 berupa limbah infeksius dan soal anggaran Covid -19 yang diduga kurang terbuka.
Selain itu melihat ada indikasi pada perhitungan dari jumlah pasien terinfeksi dan limbah medis di RSUD Jombang.
Meski limbah medis tersebut bukan sepenuhnya berasal dari pasien, tapi juga dari tenaga medis yang menangani pasien, angka itu bisa menjadi gambaran kasar potensi limbah medis selama wabah.
Terus bagaimana cara/mekanisme pengolahan/ pembuangan limbah Infeksius (limbah B3) sampah di RSUD Jombang tersebut?. Sedangkan pemerintah menetapkan kondisi pendemik Covid-19 dan penanganan secara sistematis menurut ketentuan dan pedoman pemerintah dalam penanganan Covid-19 diperlukan berbagai sarana kesehatan seperti APD?.
Pada waktu Pemkab Jombang melakukan sosialisasi melalui Vidio conference terkait penanganan limbah Civid-19 dengan KLHK yang dihadiri oleh Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, anggota Komisi IV DPR RI Emma Umiyyatul Chusnah ST, Sekda Kab Akhmad Jazuli, Agus Purnomo Tim Pencegah Gugus Tugas Covid -19 dan diikuti juga Direktur RSUD Jombang Dinas lingkungan Hidup Jombang, LSM Sanggar Hijau dan Yayasann Fathul Ulum.
Pada conference tersebut, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pengelolaan limbah medis B3 harus mendapatkan penanganan khusus karena berbahaya jika tidak ditangani dengan baik apalagi ditengah pendemi covid.
“Untuk itu perlu petugas pengelola limbah medis juga harus memperhatikan protokol kesehatan. Pengelolaan limbah B3 secara benar dan baik juga berguna untuk memutus penyebaran virus covid-19 ,dan kini limbah, dan B3 naik 30 persen,” Ujar Dirjen Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3 (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Salah satu pejabat RSUD Jombang ketika dikonfirmasi bn dan mewanti-wanti jangan disebutkan namanya mengatakan, Bahwa terkait penanganan limbah B3 berupah limbah infektius (A337-1) sudah sesuai prosedur.
Ketika dimintai untuk membuktikannya, pejabat itu menolak dengan alasan itu bukan dirinya yang berhak memberikan penjelasan.
Bahkan ketika dikonfirmasi apakah RSUD Jombang sudah memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait penanganan limbah B3 berupah limbah infeksius ( A337-1). Pejabat itupun tidak bisa membuktikannya kepada BN.
Begitu juga ketika BN menanyakan berapa anggaran untuk Covid-19 di RSUD Jombang. Pejabat RSUD Jombang itupun berkelit dengan alasan masih repot .
Ada dugaan anggaran tersebut sangat dirahasiakan. Sehingga BN menduga ada ketidakberesen di RSUD Jombang.
Sedangkan menurut Surat Edaran dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor SE.2/ MENLHK/PSLB3/PLB3/3/2020 yang diperoleh BN ,menerangkan, Pengolahan Limbah B3 Medis di rumah Sakit Rujukan Covid -19 di Kabupaten Jombang yang melapor ke KLHK untuk melakukan pengolahan Limbah B3 Medis hanya salah satu rumah sakit swasta di Jombang.
Berarti pertanyaannya RSUD Jombang apakah belum melapor ke KLHK dalam melakukan izin pengolahan Limbah B3 medis?
Sedangkan terkait kontrak dengan jasa pengelola limbah B3 medis di RSUD Jombang ,apakah pihak rumah sakit sudah tahu pembuangannya dimana limbah B3 medis tersebut yang di lakukan oleh jasa pengelola.
(Tok/ Bersambung)