SUMUT

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Ribuan Butir Psikotropika

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan ribuan butir riklona (Klonazepam) Psikotropika golongan 4 dari lokasi berbeda.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Serse AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Senin (27/7/2020) sekira pukul 18.00 mengungkapkan, adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu MR als Ridho (24) berikut barang bukti 21 butir riklona yang diamankan di Hotel Nuansa di Kota Rantau Prapat pada Rabu (22/7/2020).

“Dari Ridho kita melakukan pengembangan dan akhirnya membekuk ES alias Eko (23), seorang honorer di RSUD Kota Pinang ditangkap pada hari itu juga tepatnya di depan RSUD Kota Pinang setelah dipancing under cover buy dengan barang bukti 50 butir riklona,” beber Kasat.

Tak sampai disitu, ungkap Mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, pihaknya kembali melakukan pengembangan dari R dan E berhasil menangkap SDM (27) seorang wanita yang bekerja sebagai honorer di bagian Apoteker pendamping di RSUD Kota Pinang dengan barang bukti berupa 2.240 butir obat atarax (Alprazolam) merupakan psikotropika golongan 4 No.urut 2 dan 40 butir riklona (Klonazepam) psikotropika golongan 4 No.urut 30.

“Tersangka wanita ini kita amankan di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang di hari yang sama juga,” terangnya.

Pihaknya pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ASH (26) seorang honorer di RSUD Kota Pinang bagian anastesi ditangkap pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 16.00 saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau yang berperan menghubungkan E dengan SDM yang menyediakan obat psikropika.

“Adapun total psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.280 obat atarax yang merupakan psikotropika golongan 4 dengan sebutan Alprazolam nomor urut 2 di Permenkes RI No. 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 butir riklona merupakan psikotropika golongan 4 nomor urut 30 dengan sebutan klonazepamm sehingga total keseluruhan psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2.391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, kata Kasat, peredaran ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat dengan 1 strip (10 butir) seharga Rp100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp50.000/butir atau 1 strip (10 Butir) seharga Rp500.000.

“Kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat obatan dari RSUD pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin. Terhadap ke 4 tsk dipersangkakan melanggar Pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO Permenkes RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” bebernya. (MF Tarigan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button