BPJAMSOSTEK Salurkan Bantuan 12 Ton Beras Kepada Pemkot Surabaya
SURABAYA, JATIM, BN-BPJAMSOSTEK menyalurkan bantuan beras dua belas ton kepada Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap warga kota surabaya yang terdampak Covid-19. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Balai Kota Surabaya, selasa (28/07/2020).
Bantuan itu diserahkan secara simbolis oleh seluruh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang se-Surabaya Raya yaitu Muhyidin dari Cabang Surabaya Karimunjawa, Rudi Susanto dari Cabang Surabaya Rungkut , Guguk Heru Triyoko dari Cabang Surabaya Darmo, dan Galuh Santi Utari dari Cabang Surabaya Tanjung Perak.
Penyaluran bantuan beras tersebut diberikan dari hasil akumulasi setiap Kantor Cabang BPJAMSOSTEK
sebanyak 3 ton/ cabang di Surabaya raya, terdiri dari cabang Karimunjawa, Rungkut, Darmo dan Tanjung Perak. Total bantuan diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya dari 4 cabang terkumpul sejumlah 12 ton beras.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Tri Rismaharini mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan. Bantuan itupun langsung diserahkan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diwakili oleh Dendy dari KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Surabaya dan untuk selanjutnya disalurkan kepada pekerja yang terdampak.
” Kami berharap dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban warga Kota Surabaya yang memang terdapak dengan adanya wabah Covid-19,” Ujar Wali Kota Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya, selasa (28/07/2020).
Selain beras, BPJAMSOSTEK juga telah memberikan santunan kepada pekerja di Surabaya. Penyerahan diberikan secara simbolis kepada ahli waris alm. Berkatnu Indrawan Janguk dengan nominal santunan sejumlah Rp. 290.137.600 dan ahli waris alm. Ibu Suhartatik sejumlah Rp. 230.080.000 ditambah santunan beasiswa kepada anak yang masih sekolah. Alm. Berkatnu Indrawan Janguk dan Alm. Ibu Suhartati merupakan tenaga medis dari RSUD dr Mohamad Soewandhie Surabaya yang meninggal karena terkena musibah Penyakit Akibat Kerja (PAK) .
Selain itu , BPJAMSOSTEK memberikan simbolis santunan meninggal akibat kecelakaan kerja kepada ahli waris alm. Dimas Fauzi Ismail dari Dinas ketahanan pangan dan pertanian kota Surabaya sejumlah Rp. 276.384.767 . Total perlindungan BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada ketiga pekerja tersebut sejumlah Rp. 796.602.367.
āMatur nuwun bapak ibu dari BPJAMSOSTEK. Sebetulnya ini rutin, selalu BPJAMSOSTEK mengganti sesuai asuransi yang ada di perjanjian. Ini sudah kesekian kalinya. Kebetulan kali ini untuk tenaga medis yang terkena dampak dari Covid-19, Ujar Risma.
Risma juga mengucapkan syukur BPJSMSOSTEK memberikan beasiswa kepada anak dari Alm. Suhartatik yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
” Alhamdulillah, akhirnya BPJAMSOSETEK memberikan beasiswa, terima kasih sekali, Saya sempat takut kemarin kalau uangnya habis lalu anaknya gagal sekolah, ternyata tidak. Tuturnya.
Sementara itu, Muhyidin Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Karimunjawa mengatakan bahwa seluruh Non ASN Kota Surabaya Sudah terlindungi oleh 2 (dua) program BPJS Ketenagakerjaan yaitu program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan program JKM (Jaminan Kematian).
” Harapan saya kedepan bahwa seluruh pekerja Non ASN Kota Surabaya juga bisa diikutkan ke program JHT (Jaminan Hari Tua ) dan JP (Jaminan Pensiun) yang memiliki banyak manfaat saat di masa tuanya nanti,” ungkapnya.
Pada saat masa pandemi ini BPJAMSOSTEK Surabaya Raya tetap melayani peserta dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
” Untuk pelayanan kami memberlakukan mekanisme LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) sehingga peserta dan karyawan tetap aman,” ujar Muhyidin.
Sampai dengan tanggal 30 Juli 2020, BPJAMSOSTEK Surabaya Raya ( Cabang Karimunjawa, Darmo, Rungkut dan tanjung Perak) telah melakukan pembayaran klaim JHT (Jaminan Hari Tua) sejumlah 26.848 Kasus dengan nominal Rp 424.424.023.103 Klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sejumlah 4.600 kasus dengan nominal Rp. 31.076.143.787, Kalim JKM (Jaminan Kematian) sejumlah 292 kasus dengan nominal Rp. 55.779.379.386 Dan kalim JP (Jaminan Pensiun) sejumlah 5.658 kasus dengan nominal Rp. 5.732.717.624. (*/boody)