JATIM

Perwali No 33 Surabaya “Bunuh” Industri Hiburan

■ Ribuan Pekerja Nganggur, Terancam Kelaparan

Para pekerja hiburan ketika demo di DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN-Ribuan pekerja Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) di Surabaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Senin (3/8). Dalam aksinya, para pekerja RHU ini membawa spanduk dan poster. Mereka menuntut Walikota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Walikota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Dengan perwali nomor 33 ini para pengunjuk rasa beranggapan sangat memberatkan mereka. Pasalnya Kota Surabaya memberlakukan jam malam di massa pandemi Covid-19.

Selain itu, aturan ini juga membuat pendapatan mereka menurun drastis dari biasanya. Mereka bingung untuk menghidupi keluarga mereka. Salah satunya disampaikan oleh Jevelin, ia tidak ada penghasilan lagi untuk menghidupi keluarga di rumah, apalagi tidak keluar rumah selama 4 bulan terakhir.

“Saya sudah tidak kuat lagi mas untuk bertahan di rumah selama 4 bulan tanpa penghasilan, keluarga saya mau dikasih makan apa mas. Bantuan dari pemerintah pun saya tidak dapat padahal ibu wali kota sudah mengatakan akan memberikan bantuan,” ucap Jevelin, salah satu pekerja RHU pada BN, Senin siang (3/8).

Ia menambahkan, bantuan untuk para pekerja malam ini pun tidak pernah di dapatkan meski pemerintah telah berjanji untuk memberikan bantuan kepada semua orang yang terkena dampak Covid-19.

“Saya tidak pernah dapat bantuan dari pemerintah, padahal pemerintah janji mau berikan bantuan,” cetusnya.

Hal senada juga disampaikan para pekerja RHU Lainnya, “Kami sudah tidak punya lagi uang untuk makan dan beli susu anak saya mas. Mohon bu wali memberi kebijakan pada kami,” pintanya.

Perwakilan pengunjukrasa kemudian diterima anggota DPRD Kota Surabaya, oleh dewan apa yang dikeluhkan pekerja RHU ini akan diteruskan ke walikota. (supra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button