JATENG

Satlantas Polres Pekalongan Gelar Perkara Laka Lantas di Jalan Tol Km. 333-600 Yang Menewaskan 2 Orang

KAB. PEKOLONGAN, JATENG, BN-Sebagai bagian dari proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas, Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Pekalongan melakukan Gelar perkara di ruang kerja Kasat Lantas Polres Pekalongan. Jum’at (14/8/2020)

Adapun gelar perkara di pimpin langsung Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M dan dihadiri oleh Kasiwas Iptu Turkhan, Kasi Propam Iptu Mustajab, Kasubag Hukum Bag Sumda Iptu Juwawi, S.H, Kanit Reskrim Polres Pekalongan, Ka SPKT Polres Pekalongan, Kanit Laka Ipda Maman Sugiarto, S.H. serta para Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Pekalongan.

Gelar perkara tersebut memaparkan perkara kecelakaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Tol Km 333 + 600 Jalur A Tol Pemalang – Batang (Tangkil Tengah) Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Kecelakaan tersebut antara kendaraan Toyota Rush K-8739-QL menabrak bagian belakang kendaraan Truk Hino B-9788-TEI, yang mengakibatkan 2 penumpang kendaraan Toyota Rush meninggal dunia.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M mengatakan, kegiatan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini sebagai tahapan dari proses penyidikan untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang disangakakan.

“Sehingga nantinya penyidik dapat menentukan secara pasti langkah-langkah hukum yang diambil guna menghindarkan penyidik dari upaya pra peradilan, dan dengan adanya gelar perkara ini maka akan memudahkan komunikasi antar penegak hukum untuk mencapai efesiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi,” jelasnya.

Selain itu, Gelar perkara ini juga untuk mendengar penjelasan dari penyidik yang menangani perkara Laka Lantas dan menerima masukan serta pertimbangan dari narasumber dan peserta gelar yang hadir.

“Nantinya hasil yang diperoleh dalam gelar perkara ini akan dijadikan acuan oleh penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata AKP Pipit.

“Dengan gelar perkara ini diharapkan segala kendala dan permasalahan yang akan timbul dapat diantisipasi sesuai prosedur dan hukum yang berlaku sehingga masyarakat dapat terlayani dan memahami bagaimana prosedur yang sebenarnya dalam penanganan laka lantas,” jelas Kasat Lantas AKP Pipit. (Dikin/ali)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button