SUMUT

Dua Pelaku Curas Diringkus Tekab Polsek Kualuh Hulu

LABURA, SUMUT, BN – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun l kampung Banjar, Desa Tanjung pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA), Pada Jumat (21/08/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku berinisial “S” (46), Warga Dusun l Kampung Banjar, Desa Tanjung Sasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dan “D” (47), Warga Lingkungan ll Palang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Diringkusnya “S” dan “D” berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 250 / Vlll / Res.1.8 / 2020 / SU / RES.LBH / SEK KL HULU tanggal 21 Agustus 2020.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020, sekira pukul 04.00 wib, saat itu korban terbangun dari tidur dan melihat barang – barang dirumahnya sudah berantakan. Pada saat itu langsung ada suara yg mengatakan “wes meneng wae” sambil mengacungkan sebilah parang kepadanya, sehingga korban terdiam dan para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

Setelah para pelaku pergi barulah korban berteriak minta tolong, saat itu datang tetangga korban Suparti dan melihat keadaan rumah korban sudah berantakan.

Setelah korban mengecek, uang kontan sebesar Rp 30.000.000, 1 unit HP merk Nokia dan 1 buah senter telah raib dibawa kabur pelaku.

Atas kejadian ini, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu, guna tersangka ditangkap dan diproses secara hukum. Selanjutnya tim Tekab Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dilapangan diketahui bahwa tersangka pencurian tersebut berinisal S warga Dusun l Kampung Banjar, yang merupakan tetangga korban. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan tersangka S dirumahnya.

“Setelah diintrogasi, pelaku S mengakui bahwa telah melakukan pencurian dirumah korban bersama 2 orang temannya “D” (tertangkap) dan “A” masih (DPO)”, jelasnya.

Tim juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kain warna putih dan merah, sisa uang hasil kejahatan sebesar 1.150.000, sepasang pakaian yang dipakai tersangka.

“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tutupnya.(MFT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button