JATIM

Moh. Madrak Semakin Mencintai JKN-KIS

Moh. Madrak (62) Peserta JKN-KIS Mandiri

SURABAYA, JATIM, BN-Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pernah membayar pembiayaan saat ia harus rawat inap menjalani operasi prostat di Rumah Sakit Haji Sukolilo Surabaya pada tahun 2015, membuat laki-laki yang saat ini berusia 62 tahun ini semakin mencintai program yang dijalankan pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Adalah Moch. Madrak warga Jalan Ngemplak 1 Surabaya mengaku pernah menderita gejala susah buang air kecil dan terkadang merasa kesulitan pada awal hendak berkemih.

“Waktu itu sebelum saya dioperasi, seringkali merasakan tidak bisa berkemih sama sekali. Sampai akhirnya keluarga membawa saya berobat ke RS Haji Surabaya,” ujar Madrak kepada wartawan di Jl. Ngemplak 1 Surabaya (16/08/2020).

Kemudian kata Madrak, diapun menjalani operasi prostatektomi atau operasi pembesaran prostat jinak.

“Kurang lebih selama tiga hari, seluruh pembiayaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terkecuali memang keluarga saya meminta resep obat diluar yang ditanggung oleh kartu KIS saya, dokter memberikan resep lain,” ungkapnya.

Terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas satu/mandiri, seluruh pelayanan RS, ungkap bapak yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini, tidak dilainkan atau dibedakan.

“Petugas medis dan dokter yang melayani baik dan ramah mas. Yang membuat saya tidak dibedakan adalah secara keseluruhan, mereka (para medis) melayani saya dengan hati meski saya adalah peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Saat sekarang sambung Madrak, sebanyak empat orang dalam satu kartu keluarganya merupakan peserta BPJS Kesehatan.

“Bukannya ingin sakit, namun setidaknya jika telah menjadi peserta, ketenangan dan tidak bingung memikirkan pembiayaan yang mahal ketika sakit saya dapatkan. Bahkan saya merasa sangat mencintai program BPJS kesehatan ini dan memohon kepada pemerintah agar program baik seperti ini terus ada,” bebernya.

Disinggung wartawan mengenai iuran kepesertaannya jika tidak sakit wajib dibayar, Madrak menjelaskan bahwa selain wajib harus menjadi peserta BPJS, mereka yang sekarang sakit dan dirawat baik di Puskesmas, Klinik atau rumah sakit juga perlu pembiayaan.

“Hukumnya wajib membayar mas, meskipun kita tidak sakit. Saling membantu melalui membayar iuran, selain kita mendapatkan pahala yang setimpal, kita pun turut serta meringankan beban saudara kita yang saat ini perlu pembiayaan juga,” terangnya.

“Lebih sepakat jika saling menolong membantu yang sakit meski kita tidak sakit,” pungkas Madrak sembari tersenyum. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button