Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pengedar Sabu Dalam Sedotan
LABUHANBATU, SUMUT, BN-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kembali melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkotika jenis sabu di Jalan Siringoringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (20/08/2020) sekira Pukul 16.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK,MH melalui Kasat Narkoba menjelaskan Personil Team 1 Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial A alias Nius (42), Warga Jalan Siringoringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku diamankan berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram Bruto, 154 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 29,78 Gram bruto, 30 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 6,49 Gram Bruto, 3 buah pipet warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 10,94 Gram Bruto, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip yang kosong.
“Jadi total narkotika sabu yang disita yaitu 47,46 Gram” jelas AKP Martualesi Sitepu.
Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa12 buah pipet warna putih, 1 buah plastik pipet merk Top 1 one, 1 buah Handphone Mito Warna Hitam.
Menurut Martualesi, Nius dapat ditangkap berkat informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran narkoba di jalan Siringoringo, Rantauprapat, mendapat informasi tersebut personil Satresnarkoba melakukan tindakan penyelidikan, dengan cara under cover buy personil Satresnarkoba memesan barang haram tersebut dari tersangka.
Dengan kepintaran dan kelihaian dari personil Satresnarkoba dalam melakukan under cover buy, sehingga pelaku pun tidak menaruh curiga, akhirnya antara pelaku dengan personil Satresnarkoba menyepakati untuk transaksi jual beli narkotika tersebut.
“Pada saat transaksi, tersangka kita amankan dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, yang seterusnya tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti yang lain. Di rumahnya, kita dapati barang bukti yang lain,” jelasnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka merupakan resedivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana yang sama.
“Modus pelaku sedikit unik, di mana pelaku memasukkan sabu ke dalam pipet atau sedotan. Selain jual sabu, pelaku juga berjualan kopi,” tandasnya. (MFT)