JATIM

Ditanya DAK, Kepala SMPN 1 Sukorejo Menghindar

PONOROGO, JATIM, BN-Sangat tidak relevan diera keterbukaan seperti ini masih saja ada oknum pejabat yang berusaha seolah-olah menutupi sebuah informasi Publik, yang menjadi hak setiap warga negara untuk mengetahuinya, padahal semua itu sudah diatur secara gamblang dan tegas pada UU KIP No. 14 tahun 2008.

Tahun 2020 ini seperti tahun lalu proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk fisik tentu turun di sekolah-sekolah, dan pastinya juga lingkup dinas pendidikan kabupaten Ponorogo Jawa-timur, sebagai peningkatan mutu sarana dan prasarana sekolah.

Namun keterbukaan informasi publik sekarang rupanya tidak berlaku pada dinas pendidikan kabupaten Ponorogo, khususnya di SMPN 1 Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo Yakni Drs. Suprapto, MM, selaku Kepala sekolah SMPN 1 Sukorejo terkesan tidak berbuka ketika dimintai informasi dan data sekolah penerima DAK, dia selalu menghindar ketika beberapa awak media dan ketua Lembaga Pengawas Supremasi Hukum Republik Indonesia (LPHSRI) Ponorogo Setu Ibrahim mendatangi sekolah.

“Kami sangat kecewa dalam silahturohim kami bersama rekan rekan media. Kepala SMPN 1 SUKOREJO tidak koperatif bahkan saat rekan –rekan bersama saya melihat area proyek D A K beliau sudah melarikan diri tidak ada di lokasi sekolah”

“hari kedua kami ingin bertemu kembali pada saat itu ada pertemuan khusus dari guru guru saat media ingin ketemu kepala sekolah juga tidak ada dengan alasan pergi ke Dinas.

harapan kami untuk kedepan yang jelas karena ini uang negara kami siap memantau agar dalam pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) lancar dan tepat” jelas Setu Ibrahim ketua LPHSRI Ponorogo.

Seperti di ketahui SMPN 1 SUKOREJO Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo tahun 2020 memperoleh bantuan Dana Alokasi Sekolah (DAK) untuk rehap beberapa ruang di sekolah.

Sementara Kepala sekolah di konfirmasi wartawan Bidik Nasional via handphonenya 0812-5949-XXX juga tidak ada tanggapan rencananya setelah dari sekolah LPHSRI dan media akan menemui kepala Dinas pendidikan kabupaten Ponorogo untuk mengkonfirmasi masalah tersebut.

Tentu dari hal tersebut banyak timbul pertanyaan publik ada apa informasi DAK disembunyikan?, padahal harusnya sebagai pejabat publik atau badan publik wajib menginformasikan, bahkan secara terbuka apalagi hal itu diminta oleh masyarakat, sedemikian rahasiakah proyek DAK 2020?.

Hal itu berbanding terbalik dengan bidang-bidang pembangunan lain yang dengan mudah dan terbukanya memberikan informasi pada media dan masyarakat.

“Mosok gak boleh? informasi seperti itu harusnya malah diberikan biar masyarakat bisa ikut membantu pengawasan hingga hasilnya baik dan bagus, sudah bukan zamannya informasi yang benar harus di tutupi, “sesalnya. (IBR/AW/PNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button