Drs. J. T. Ose Luan Pimpin Rapat Kerja Desk Pilkada Belu 2020
ATAMBUA, NTT, BN-Wakil Bupati Belu,Drs. J. T. Ose Luan memimpin Rapat Kerja DESK Pilkada Kabupaten Belu bertempat di Lantai Satu Kantor Bupati Belu, dihadiri oleh Ketua KPU Belu, Ketua Bawaslu Belu, Wakapolres Belu, Pasi Intel Kodim 1605/Belu, Kepala Badan Kesbangpol serta pimpinan OPD terkait se-Kabuapten Belu, Kamis (3/9/2020) siang.
Kegiatan rapat ini bertujuan agar setiap pimpinan OPD terkait bisa ikut mengamankan Pilkada pada tanggal 9 Desember mendatang agar terlaksana dengan aman dan sukses di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Bupati Belu,Drs. J. T. Ose Luan dalam arahannya menyampaikan bahwa Desk Pilkada ini merupakan suatu aturan yang harus diikuti, dimana pemerintah diberikan kewajiban untuk membentuk Desk Pilkada sehingga pelaksanaan kegiatan pemilu bisa diupayakan dan dipersiapkan secara baik sehingga partisipasi politik masyarakat bisa optimal. Dan sebagai dasar hukum Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Dukungan Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Surat Keputusan Bupati Belu Nomor 88/HK/ 2020 tentang Pembentukan Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Belu.
Dukungan dari Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di mana untuk Kabupaten Belu walaupun dengan keterbatasan dana sudah melaksanakan hibah daerah dengan rincian: KPU Belu sebesar Rp. 18 miliar, Bawaslu Belu Rp. 3,5 miliar, Polres Belu Rp. 4 miliar 250 juta, dan Kodim 1605/ Belu sebesar Rp. 800 juta.
Adapun hal-hal yang harus di perhatikan di dalam Deks ini, Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020. Sehingga para pihak terkait baik dari KPU, Bawaslu, Kepolisian dan TNI juga perlu mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada sehingga bisa berjalan dengan aman dan tertib.pintahnya.
Sementara, Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak, S. Sos menjelaskan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 sudah terjadwal dalam PKPU. Untuk sekilas saja bahwa pada tanggal 4-6 September pendaftaran Paslon, sehingga KPU bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk pengamanan. Selanjutnya pemeriksaan kesehatan para calon, setelah diterima hasil kesehatan akan dilakukan verifikasi berkas syarat-syarat pencalonan dan calon. Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 23/9/2020 dan penarikan nomor urut 24/9 S/2020.
Ditambahkannya, Masa kampanye mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Rapat umum akan di lakukan satu kali dan dilaksanakan di tempat alam terbuka dengan ketentuan 3 hari sebelum melakukan tatap muka atau kampanye harus menyampaikan ijin kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian serta tembusannya disampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Dengan harapan kita semua, semoga selama masa kampanye 71 hari bisa berjalan dengan baik, aman dan tertib, harapnya.
Selain Ketua KPU Belu, Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera menegaskan bahwa tugas pokok Bawaslu dalam pengawasan, pencegahan dan penindakan dalam penyelenggraan Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya pelaksanaan pesta demokrasi yang aman, tertib, jujur dan adil.
“Salah satu hal yang menjadi fokus Bawaslu ada netralitas ASN. Oleh karena itu ASN tidak boleh berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Bila terbukti melanggar sesuai tahapan pelanggaran administrasi pemerintahan maka Bawaslu bisa memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk proses lebih lanjut. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan ASN selama pelaksanaan Pilkada dikategorikan pelanggaran pidana maka akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegasnya. (tim/anis ikun).