Polres Labuhanbatu Kembali Mengungkap Peredaran Narkoba
LABUHANBATU, SUMUT, BN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, yang mana informasi tersebut didapat dari Organisasi Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LPSN).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat konferensi pers di halaman Polres Labuhanbatu kepada wartawan, Senin (07/09/2020) mengatakan, Pada Jumat, (04/09/2020) sekira pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba berhasil menangkap ST (48), merupakan Karyawan Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
“Dari tangan pelaku kita mengamankan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram dan uang sebesar Rp 400.000,” ujar Kapolres.
Kepada petugas, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari WR (56), Warga Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
“Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap WR dan mengamankan barang bukti sabu seberat 0,20 gram serta uang tunai sebesar Rp 2.400.000,” terangnya.
Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penangkapan terhadap JS (25), di Jalan Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.
“Pelaku JS berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 101,68 gram yang dimasukan di dalam kotak, berdasarkan Under Cover Buy,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kepada mereka dikenakan pasal 114 sub 112 dari UU RI No 35 Tahun 2009,” tandasnya. (MFT)