JAKARTA

Mantan BKD Subang Ditahan KPK

KPK Beri Rompi Oranye kepada Heri Tantan Sumaryana Mantan BKD Kab subang

JAKARTA, BN-Heri Tantan Sumaryana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Kamis 10 September 2020, untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi. Ia langsung menghadap penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan.

Dalam isi surat panggilan nomor: Spgl/4310/Dik.01.00/23/09/2020 yang inti isinya memanggil Heri Tantan Sumaryana purna PNS Kab Subang untuk menghadap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rilo Pambudi dan Tim di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pada hari Kamis 10 September 2020 Jam 10.00 WIB.

Penyematan status tersangka terhadap Heri Tantan Sumaryana merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Subang Ojang Suhandi perkara korupsi di Pemkab Subang, Jawa Barat, tahun 2013–2018 yaitu dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang. Ojang Suhandi sendiri dijerat dalam tiga kasus, yakni kasus suap, gratifikasi dan TPPU.

Untuk memudahkan penyidikan Heri Tantan Sumaryana akan di tahanan 20 hari dari tgl 10 September – 29 September dirutan KPK dikenakan pasal 12B UU No.31 tahun 1999 sebagaimana perubahanya UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan dugaan menerima gratifikasi.

Awak media Bidik Nasional yang datang di Gedung KPK meminta keterangan kepada Kuasa Hukum Heri Tantan Sumaryana yaitu M.Irwan Yustiarsa SH.

M.Irwan Yustiarta SH Selaku Kuasa Hukum Saudara Heri Tantan Sumaryana menerangkan sebelum dilakukan penahanan terhadap kliennya terlebih dahulu dilakukan rapid test dan setelah itu dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter KPK untuk memastikan kondisi kesehatan lahir dan batin tersangka Heri Tantan Sumaryana.

“Saat ini kondisi klien kami dalam keadaan sehat dan tengah menjalani Isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan standar penanganan Covid – 19 oleh Pemerintah RI,” katanya.

Menurutnya, apabila setelah 14 hari menjalani Isolasi mandiri ternyata terbukti negatif corona maka akan menjalani penahanan di rumah tahanan negara, namun apabila terbukti positif corona akan diadakan penanganan medis untuk pengobatanya sesuai dengan Standar Penanganan Covid – 19 Pemerintah RI.

“Artinya dalam masa isolasi mandiri selama 14 hari, Heri Tantan Sumaryana tidak dapat dijenguk oleh pihak keluarga, kuasa hukumnya dan pihak manapun juga, bahkan untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK terhadap tersangka Heri Tantan Sumaryana menunggu hasil dari Isolasi mandiri selama 14 hari,” pungkasnya. (Nury CN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button