Pengedar Narkoba Asal Semampir Kota Kediri Berhasil di Ciduk Anggota Reskrim Polsek Kota Kediri
KOTA KEDIRI, JATIM, BN-Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, berhasil melakukan penangkapan pelaku tanpa hak dan tanpa keahlianya menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis doble L (lele) dan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Minggu 11 Oktober 2020 sekira jam 16.00 Wib di Jl. Mayor Bismo 183B Kel.Semampir Kec.Kota Kediri.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan ada 3 (tiga) pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota reskrim Polsek Kota Kediri berinisial FP (31) laki-laki pekerjaan buruh harian lepas yang beralmat Jl. Mayor Bismo 183B Kel. Semampir Kec. Kota Kediri, (MB) laki-laki (23), karyawan Swasta, alamat Jl. Mayor bismo no.209 Rt 001 Rw 001 Kel. Semampir Kota Kediri, (RA) laki-laki (26) Karyawan Swasta, alamat Jl. Gatot Subroto Rt 05 Rw 05 Kel. Mrican Kec Mojoroto Kota Kediri.
Lanjutnya, sebelumnya pelapor dan saksi selaku anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku FP telah mengedarkan obat keras jenis doble L, kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar dan melaporkan kepada pimpinan.
Selanjutnya pada hari Minggu tgl 11 Oktober 2020 sekira pukul 16.30 wib dilakukan penggeledahan terhadap pelaku FP dan ditemukan barang bukti di rumahnya berupa15 (lima belas) butir pil doble L yang dibungkus bekas rokok surya, kemudian dikembangkan bahwa pelaku FP mendapat barang dari pelaku MB, dan dari pelaku MB ditemukan barang bukti berupa pil doble L dan sabu- sabu, serta seperangkat alat isap sabu dan bong dan dikembangkan lagi ke pelaku RA dan dari pelaku RA ditemukan BB pil doble L dan sabu-sabu, selanjutnya 3 org pelaku dan BB dibawa ke Mapolsekta untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan
a. Dari pelaku FP disita brg bukti berupa 15 butir pil doble L.
b. Dari pelaku MB disita brg bukti berupa : 226 butir pil doble L, satu paket sabu- sabu berat kotor 0,18 gram, seperangkat alat isap (bong), skop terbuat dari sedotan, uang tunai Rp. 410.000, satu unit hp Realme warna hijau.
c. Dari pelaku RA ditemukan brg bukti berupa : 960 butir pil doble L, 4 paket sabu-sabu dg berat kotor 3,93 gram, 7 paket paket hemat sabu2 berat kotor 1,48 gram, 2 paket supra berat kotor 0,61 gram, 1 unit hp merk real me warna hitam biru, uang tubai Rp.752.000., 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dos book oppo utk menyimpan barang2 tsb, 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam dengan Nopol AG 2910 CN, tas warna coklat merk Asttin.
“Pasal yang disangkakan untuk tersangka FP melanggar Pasal 196 ayat (1) jo 98 ayat (2) UURI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, untuk tersangka MB 196 ayat(1) jo pasal 98 ayat(2) UU no.36 tahun 2009 ttg kesehatan, dan pasal 114 subs 112 UU nom35 tahun 2009 ttg Narkotika, untuk tersangka RA melanggar pasak 196 ayat (1) jo 98 ayat(2) UU no.36 thn 2009 ttg kesehatan dan pasal 114 subs 112 uu no.35 thn 2009 ttg Narkotika, ” pungkasnya. (Nyoto)