JABAR

Kadeudeuh dari ASN Purwakarta Untuk Warga Terdampak PSBM

PURWAKARTA, JABAR, BN-Seluruh sumbangan dari OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta akan dibagikan ke 9 kelurahan dan 1 desa.

Bantuan atau sumbangan tersebut berupa sembako dan masker. Bantuan atau Kadeudeuh itu diberikan adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah tersebut.

“Bantuan berasal dari rereongan seluruh ASN di Purwakarta, akan dibagikan kepada warga yang terdampak PSBM, terutama warga yang keluarganya terpapar Covid-19. juga kepada Warga yang terkontaminasi positif covid 19 di Kecamatan Purwakarta. Pada akhir pekan lalu berjumlah 41 orang, dan ini perlu perhatian serius,” ujar Ketua Harian Gugus Tuga Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Senin (12/10/2020).

Kata Iyus yang juga menjabat sebagai sekretaris daerah kabupaten Purwakarta, nantinya seluruh OPD dibagi secara proporsional ke 9 kelurahan dan 1 desa di Kecamatan Purwakarta.

“Mudah-mudahan langkah ini bisa membantu meringankan beban warga yang terdampak pada pemberlakuan PSBM,” tuturnya.

Sekda Purwakarta juga mengatakan, bahwa pemberlakuan PSBM di Kecamatan Purwakarta dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 188.4.45/Kep 541-Huk/2020 Tentang Pemberlakuan PSBM di wilayah Kelurahan/Desa pada Kecamatan Purwakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, pemberlakuan PSBM di tingkat Kecamatan Purwakarta yang terdiri dari 9 kelurahan dan 1 desa, akan mulai tanggal 12 Oktober 2020 sampai 26 Oktober 2020.

Sejumlah pembatasan akan dilakukan diantaranya; cafe dan restoran buka mulai pukul 09.00-21.00 dengan aturan pukul 09.00-19.00 makan ditempat (dine in) dan pukul 19.00-21.00 makanan dibungkus (take away). Kemudian, minimarket bisa buka mulai pukul 09.00-20.00 dan supermarket buka mulai pukul 10.00-20.00.

“Untuk operasional pasar tradisional akan batasi sampai jam 14.00 WIB. Dan kita juga akan lakukan pembatasan untuk kegiatan massal yang menyebabkan berkerumun orang banyak yaitu bidang olahraga, bidang sosial dan budaya,” ucapnya.

Iyus juga mengatakan, akan penutupan Jalan, untuk jalan Veteran (Taman Pembaharuan)-Jalan Sudirman (Pasar Jumat)-Jalan R.E Martadinata (Lapang Sahate) hingga Patung Gentong Pertigaan Suryo, mulai dari pukul 21.00 WIB – 23.00 WIB.

Menurut Iyus, bahwa selama PSBM, akan diterapkan bagi pelanggar (masyarakat non KTP Purwakarta) yaitu denda sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.

Selain itu, disamping memperketat penerapan protokol kesehatan juga dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha.

“Jadi, semuanya akan kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan PSBM. Diharapkan nantinya dapat meminimalisir penyebaran covid-19,” demikian Iyus Permana. (DNS/Anthon).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button