JATIM

Bawaslu Banyuwangi : Temuan Pelanggaran Pemilu Harus Akurat Bukti-Buktinya

BANYUWANGI, JATIM, BN – Dalam mensukseskan hajat besar untuk memilih pemimpin Banyuwangi dalam Pilkada 2020 di harapkan peran serta bersama termasuk salah satunya adalah Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Maka dalam hal inilah di perlukan Netralitas dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Bawaslu Banyuwangi dan Koordinator Divisi penyelesaian sengketa Hamim, SH saat di temui di kantornya. Selasa (3/11/2020) mengatakan dalam Pemilihan nanti Bawaslu mengharapkan netralisasi ASN, netralisasi SARA, netralisasi BANSOS termasuk di dalamnya Pengawasan terjadinya politik uang.

Tetapi di karenakan ada keterbatasan tenaga di dalam pengawasan tersebut, maka di butuhkan partisipasi peran serta masyarakat dan juga pengontrolan media dari berita hoax.

“Dan apabila ada temuan pelanggaran maka harus jelas siapa yang melapor dan yang di laporkan dengan membawa bukti-bukti formil maupun material yang kuat,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua DPC LSM KOBRA Banyuwangi Daud Djoni, WD sangat mensuport atas tugas Bawaslu yang telah bekerjasama dengan POLRI dan Kejaksaan dalam mensukseskan Pilkada 2020 Banyuwangi.

“Kami pun berharap bisa berjalan lancar, aman, tentram dan kondusif. Seandainya terjadi temuan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada nanti maka harus di sertai bukti-bukti valid dan saksi, saksi ahli dan kedepannya kami akan bersinergi dengan Bawaslu Banyuwangi,” pungkaanya. (Jojo/FW)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button