ACEH

Galian C Diduga Ilegal Marak, Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Dipertanyakan

GAYO LUES, ACEH, BN – Eksploitasi tanah berupa tambang galian C atau pengerukan tanah secara berlebihan masih terus terjadi di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

Bahkan di Desa Leme Kecamatan Blang Kejeren, eksploitasi penambangan atau pengerukan tanah berlebihan berlangsung sudah cukup lama. Letaknya berada di pinggir Sungai Leme bahkan tepat di pinggir jalur jalan nasional lintas Banda Aceh.

Sedangkan di atas tanah yang terus diratakan terdapat pemukiman warga, diduga pengerukan tanah tersebut belum memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Jika terbukti, Pengerukan dianggap melanggar aturan PP nomor 27 tahun 1999.

Salah seorang narasumber yang tidak ingin disebut namanya mempertanyakan AMDAL terkait hal tersebut, sebab sampai saat ini AMDAL pengerukan itu belum ada kejelasan. “Dalam PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1, sudah jelas berbunyi telah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan”, ungkapnya kepada Bidik Nasional pada hari Rabu (11/11).

Menurutnya, dokumen AMDAL sangat penting sebelum Pengerukan berjalan. Sebab, segala perhitungan dan analisa harus memperhitungkan dampak lingkungan maupun dampak sosial. Dikatakannya pula, AMDAL dibuat bertujuan untuk menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

“Artinya analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah pengerukan yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika iya maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup”, katanya.

Ia mempertegas pernyataannya, bahwa peranan AMDAL dalam dalam pengelolaan kegiatan secara aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan kegiatan. “Terutama sumber daya yang diperlukan dalam pengerukan tersebut seperti air, energi, manusia dan ancaman alam sekitar. Serta AMDAL sebagai dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian kegiatan pengerukan dan gambaran keadaan lingkungan”, tegasnya.

Disamping itu, kegunaan AMDAL yang utama adalah sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan kegiatan wilayah untuk membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan serta memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Ditambahkannya, pelaksanaan AMDAL akan berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran jika pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan Pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan AMDAL merupakan salah satu syarat perijinan, dan pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL.

Sementara Kabid PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup Fadlinsyah yang didampingi Sekretaris DLH Yasir Hardika Utama, SE saat dikonfirmasi pada hari Kamis (12/11) di kantornya mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan peraturan.

“Dan masalah laporan terkait hal tersebut kita belum menerima laporan itu, jika ada laporan kita akan menerima laporan melalui Kasubag Pengaduan dan disitu juga ada prosesnya sesuai dengan peraturan. Ada juga Kasi Penegakan Hukum yang tugasnya nanti apabila pengaduan sudah diterima dan di verifikasi, maka aduan itu akan banyak lagi prosesnya” sebut Fadlin.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sedang membenahi semua administrasi dan sedang merancang peraturannya

Apabila ada masyarakat yang mengeluhkan sawahnya rusak akibat kegiatan galian C tersebut tapi tidak tahu mengadu kemana, Fadlin meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar membuat surat dan mengantarkan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup.(dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button