BPTD Wilayah XI Jawa Timur Melaksanakan Pemeriksaan dan Penindakkan Kendaraan ODOL
BANYUWANGI, JATIM, BN – BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penindakan pada kendaraan bermotor over dimension over load (ODOL) yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perhubungan LLAJ.
Kepala BPTD Wilayah XI Jawa Timur HANURA KELANA mengatakan Tim gabungan BPTD wilayah XI Jawa Timur bersama Instansi terkait melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penindakkan Kendaaraan bermotor ODOL yang melanggar Undang-Undang LLAJ.
“Pelaksanaan kegiatan ini di UPPKB Trosobo, Sidoarjo dan kegiatan berlangsung tiga (3) hari terhitung mulai tanggal 17 s/d tanggal 19 Nopember Nopember 2020,” kata Hanura pada Wartawan bidiknasional.com Biro Banyuwangi melaui handphone WA selulernya. Selasa (17/11/2020)
Haruna menambahkan Skema penindakkan Over Dimensi ini dengan pemeriksaan dan penyidikan sampai P21 untuk di sidangkan ke Pengadilan, apabila melanggar maka Pengendara dikenakan Pasal 277 UULLAJ dan ancaman hukuman 1 (satu) Tahun juga Denda puluhan juta rupiah.
“Keselamatan jalan tanggungjawab kita bersama,” tegasnya.
Haruna berharap agar para pemilik angkutan barang untuk sadar dan memberikan efek jera, agar tidak melanggar lagi juga merubah dimensi kendaaraannya menjadi normal kembali serta ikut mendukung program Pemerintah untuk Zerro ODOL.
“Kami minta pengendara kendaraan untuk disiplin dan mentaati Peraturan lalu-lintas di jalan,” pungkasnya. (dj/tim)