JABAR

Dengan Penerapan Prokes Ketat, Pemkab Purwakarta Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

PURWAKARTA, JABAR, BN – Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19. Pemkab Purwakarta memastikan pelayanan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berjalan sebagai mana mestinya.

Demikian bunyi Surat Edaran dengan Nomor: 443.1/3433/BKPSDM Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta yang dikeluarkan pada Rabu 18 November 2020, kemarin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, pada poin kedua surat edaran tersebut juga diinstruksikan agar para pejabat dan pegawai pada semua OPD juga ikut menyebarkan informasi-informasi mengenai pesan-pesan pencegahan Covid-19 melalui medsos Perangkat Daerah maupun melalui akun pribadi para pejabat dan pegawai.

Menurut Sekda yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, hal itu dilakukan mengingat peningkatan status Kabupaten.

Purwakarta yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19. “Edaran ini juga sesuai dengan hasil rapat tim gugus tugas covid-19,” kata Iyus, Kamis (19/11/2020).

Melalui surat edaran tersebut, Iyus juga meluruskan infomasi yang sebelumnya sempat beredar di media sosial yang mengatakan bahwa seluruh agenda atau kegiatan Bupati Purwakarta yang bersifat tatap muka dihentikan sementara dan seluruh OPD harus menghentikan kegiatan tatap muka.

“Informasi berisi 8 poin yang beredar itu, disinformasi yah. Agenda, kegiatan dan pelayanan publik kami pastikan tetap berjalan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, berkaitan dengan denda bagi pelanggar protokol kesehatan ataupun penutupan tempat wisata, hal itu akan diinformasikan selanjutnya. “Langkah-langkah tersebut perlu penelaahan yang mendalam dengan melibatkan semua pihak,” demikian Iyus Permana. (Anthon)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button