JATIM

Program Relaksasi Tunggakan BPJS Kesehatan Permudah Proses Lanjutan Pengobatan

Proses pengajuan Relaksasi Tunggakan BPJS Kesehatan dalam aplikasi Mobile JKN

SURABAYA, JATIM, BN -Salah satu kanal dalam aplikasi Mobile JKN yaitu Program Relaksasi tunggakan atau program pembayaran premi/iuran BPJS Kesehatan dengan cara mengangsur atau mencicil.Hadirnya kanal tersebut membuat salah satu peserta Siauw Winarto /71 warga Kebalen Barat Surabaya Jawa Timur dengan nomor kepesertaan 0002254999xxx terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1 mandiri dapat melanjutkan proses pengobatan lanjutan.

“Semula saya merasa keberatan dengan jumlah total pembayaran keterlambatan kurang lebih senilai Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah informasi kami terima dari wartawan media ini, saya baru tahu kalau ternyata nilai keterlambatan tersebut dapat saya angsur dan saya tidak perlu kemana-mana. Hanya melalui aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan, proses pengajuan pembayaran dalam kanal relaksasi, hanya butuh proses lima menit, pengajuan langsung di acc,” tutur Leni salah satu anak dari Siauw Winarto di Surabaya (17/11).

Setelah registrasi pengajuan berhasil lanjutnya, kesokan harinya keluarga langsung dapat membayar melalui gerai yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Total premi menjadi Rp.3.400.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian pembayaran premi keterlambatan Rp.2.650.000 (Dua Juta Enam Ratus LIma Puluh Ribu Rupiah) ditambah pembayaran bulan ini. Karena dalam satu keluarga terdiri dari lima orang dan kami terdaftar kelas 1 maka total pembayaran lima orang sebesar Rp. 750.000,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) , Jadi total keseluruhan Rp.3.400.000,-,” ungkapnya.

Perlu diketahui, saat total tagihan tersebut dibayar, secara otomatis kartu yang berstatus non aktif sebelumnya, terhitung langsung aktif setelah dibayar, artu JKN-KIS langsung dapat dipergunakan.

” Tak perlu menunggu waktu lama ,status kepesertaan BPJS Kesehatan keluarga kami langsung aktif dan langsung kami pergunakan untuk keberlanjutan pengobatan papa,” ujar Leni.

Belum lagi sambungnya, setelah membuka kanal ubah data peserta, perubahan data peserta baik perubahan fasilas kesehatan tingkat pertama atau proses pengajuan turun kelas terdapat dalam kanal Ubah Data Peserta dalam Aplikasi Mobile JKN.

” Benar-benar aplikasi yang sangat membantu masyarakat. Terimakasih BPJS Kesehatan,aplikasi Mobile JKN sangat membantu keberlanjutan proses pengobatan keluarga kami,” tutur Leni dengan tersenyum.

Di hari berikutnya, Leni menerangkan, ia mendatangi faskes tingkat 1 untuk meminta rujukan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kenjeran Surabaya.

” Di Rumah Sakit Mitra Keluarga,papa dilayani dengan sangat baik.Hanya butuh menunjukkan Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Kartu BPJS Kesehatan elektronik yang berada dalam Aplikasi Mobile JKN,pelayanan lancar hingga selesai,” tutup Leni.

Seperti di beritakan sebelumnya, BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program JKN-KIS di masa pandemi Covid-19 melalui kanal digitalnya dengan meluncurkan program relaksasi tunggakn JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya,Betsy M.O. Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi yang menyebabkan perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun.

” Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta,” ujar Betsy di ruang kerjanya (26/10).

Sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat desember 2021. Peserta dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing-masing. Setelah itu peserta dapat melakukan pembayaran dikanal-kanal atau gerai yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN-KIS kata Betsy, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu cara cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai kemampuan. Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN melalui care center 1500 400, atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button