KALTENG

DPRD Terima Materi Sidang Rancangan Peraturan Daerah Tentang RAPBD Tahun 2021

MURUNG RAYA, KALTENG, BN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat Paripurna ke 11 masa Sidang III Tahun 2020 dalam rangka Penyerahan Materi Sidang Rancangan Peraturan Daerah Tentang RAPBD Tahun Anggaran 2021.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon, SH, didampingi Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, SHI, MH, dan dihadiri Wakil Bupati Mura, Rejikinoor S,Sos yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Mura, Rabu 25 November 2020.

Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon mengatakan, pada kesempatan rapat paripurna tersebut juga sekaligus dengan penandatanganan persetujuan bersama kegiatan tahun Jamak Multiyears tahun 2021-2023.

“Kami sudah menerima materi Sidang Rancangan Peraturan Daerah Tentang RAPBD Tahun Anggaran 2021, hingga saatnya nanti akan dibahas oleh legislatif sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” ungkap Likon politisi Nasdem itu.

Sementara itu, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor menyampaikan penyusunan rancangan RAPBD tahun anggaran 2021 disusun mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat RAPBD tahun 2021 menggunakan aplikasi baru berupa sistem informasi pembangunan daerah yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

“Penyusunan rancangan RAPBD tahun anggaran 2021 ini berpedoman dengan formulasi sejak kesepakatan KUA/PPAS, proses penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021 ini dipengaruhi oleh banyak faktor. Terutama besaran proyeksi transfer keuangan ke daerah dan desa tidak dilakukan oleh pemerintah pusat, proyeksi penerimaan PAD dan prioritas belanja yang menjadi program Pemkab Mura,” sebut Rejikinoor.

Ia menambahkan bahwa proses pembahasan RAPBD tersebut antara pihak eksekutif dan legislatif guna mempertajam program bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Bumi Tanah Malai Tolung Lingu itu, pungkasnya. (Efendi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button