Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan Surabaya Turun Gunung Sampaikan Sosilaisasi dan Edukasi JKN-KIS Kepada Masyarakat Umum
SURABAYA, JATIM, BN – Ibarat kata turun gunung, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dra. Lucy Kurniasari, mengawal program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersama pemateri Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya Betsy M.O. Roeroe di Wilayah Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya ,Jawa Timur, Rabu, 25 November 2020, siang.
Mengawali paparannya mengenai JKN-KIS, Betsy (Panggilan Betsy M.O Roe roe-red) mengupas agenda pokok sebagai pendahuluan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional UU.No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
“Jaminan Sosial menganut pada tiga azas yakni azas Kemanusiaan, azas Manfaat, dan azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ucapnya.
Mengapa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah berdomisili selama enam bulan atau lebih wajib menjadi peserta JKN -KIS. Menjadi tonggak perlindungan kesehatan masyarakat, Gotong royong dan patuh.
Mengenai siapa saja yang harusenkadi peserta, iapun menerangkan peserta JKN segmen Penerima Bantuan iuran (PBI) meliputi PBI APBN adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat dan PBI APBD yaitu penduduk yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/kota.
Terkait kepesertaan berikutnya, sambung mantan Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Timur ini, adalah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran. Diantaranya Pekerja penerima upah (PNS/TNI/POLRI karyawan swasta) yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja. Kemudian Pekerja Bukan Penerima Upah (petani, pedagang, nelayan) yang iurannya dibayar oleh yang bersangkutan secara rutin per bulan.
Serta peserta Bukan Pekerja, (pensiunan) yang iurannya dibayar oleh pemerintah atau oleh yang bersangkutan secara rutin setiap bulan.
“Bagaimana cara masyarakat mendaftar menjadi peserta JKN-KIS dan Siapa saja anggota keluarga yang wajib didaftarkan ?, ” tanya Betsy kepada warga Pacar Kembang yang hadir dalam agenda Sosialisasi program JKN-KIS kepada masyarakat umum di Tambaksari Surabaya (25/11).
Peserta PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementrian Kesehatan berdasarkan Kepurusan Mentri Sosial RI. Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah/Kabupaten/Kota. Peserta PBPU dan BP meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK) wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.
“Bentuk identitas kepesertaan JKN KIS sendiri berupa kartu manual dalam bentuk fisik Kartu Indonesia Sehat atau kartu peserta digital (KIS Digital),” ungkapnya.
Manfaat Jaminan Kesehatan atau manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan sambungnya, Pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan rujukan,pelayanan ambulance darat/air dan terdapat manfaat Jaminan Kesehatan yang tidak di jamin.
Alur pelayanan kesehatan jika Peserta membutuhkan pelayanan kesehatan BPJS kesehatan menyediakan faskes primer terdiri dari Puskesmas, klinik dan dokter praktek perorangan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan. RUJUK/Program Rujuk balik dari faskes tingkat pertama ke Poli Spesialis , FKTL /Rumah Sakit (rujukan sesuai indikasi medis).
“Beda dengan pasien yang membutuhkan pelayanan bersifat emergency /gawat darurat.Peserta dapat langsung mengunjungi IGD RS yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan maupun yang tidak bekerjasama.Kriteria gawat darurat mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan No. 47 tahun 2018. Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP) di RS.
Kebijakan iuran JKN mengacu pada Peraturan Presiden RI No 64 tahun 2020. Penyesuaian besaran iuran JKN KIS bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didafttarkan oleh pemerintah 100 % ditangung negara sebesar Rp. 42.000,- , Peserta Penerima Upah (PPU) 5% dari upah batas paling tinggi Rp.12.000.000,- iuran 4 % ditanggung pemberi kerja dan 1% peserta. Peserta PBPU yang dianggap kategori penduduk mampu kelas I Rp. 42.000,-,Kelas II Rp. 100.000,-, dan kelas III Rp. 42.000,-
BPJS kesehatan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui Optimalisasi peran petugas PPP (Penanganan Pengaduan Peserta) Rumah Sakit, penyederhanaan prosedur layanan HD, Perluasan RS dalam penyediaan Sistem antrian elektronik untuk mengurai antrian di RS.
Penting untuk diketahui kata Betsy, dalam masa pandemi Covid yang belum usai, BPJS Kesehatan menyediakan layanan online Kanal layanan administrasi BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Dapat di unduh melalui app store /playstore dalam Hand Phone atau smart phone android .BPJS care center 1500 400, layanan siaga kapan saja dan Layanan Mobile Customer Service (MCS). Pelayanan MCS mengutamakan layanan kepada peserta PBI dan dilakukan dengan bekerjasama antara kantor cabang dan kecamatan / kelurahan setempat.
“Telah dijalankan program PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp), untuk layanan BPJS Kesehatan Surabaya dapat diakses melalui Nomor HP PANDAWA BPJS Kesehatan Surabaya 087739901120, Chika (Chat Assistant JKN) di nomor HP 08118750400,VIKA (Voice InteraktifJKN). Vika merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesetaan JKN KIS melalui BPJS kesehatan care center 1500 400 serta Registrasi Ulang (Gilang), Cleansing data peserta program JKN KIS yang belum terisi NIK,” urainya.
Untuk diketahui, Cara melakukan registrasi ulang (Gilang JKN KIS) adapun data yang dilampirkan adalah, Foto KIS, Kartu Keluarga atau KTP.
“Menjadi tonggak perlindungan kesehatan masyarakat, Gotong royong dan patuh. Gotong royong, yang sehat menolong yang sakit. Mari menjadi masyarakat yang patuh dan taat terhadap keinginan pemerintah melalui operator BPJS Kesehatan untuk Jaminan kesehatan Semesta,” pungkasnya.
Usai kegiatan, Dra. Lucy Kurniasari Anggota DPR RI Komisi IX FRaksi Partai Demokrat menyampaikan, Seperti Komisi lainnya di DPR RI, Komisi IX mempunyai tugas dalam bidang Legislasi (Pembentukan undang-undang), budgeting (anggaran) dan pengawasan.
“Tetap menjadi pelayanan yang baik bagi masyarakat, BPJS kesehatan kedepannya pelayanannya harus lebih bagus lagi. Sosialisasi dan edukasi BPJS kesehatan seperti inilah yang diharap masyarakat umum. Komisi IX akan selalu mendorong pemerintah khususnya Kemenkes. BPJS kesehatan harus terus berbenah untuk menjadi lebih baik lagi,” tegas perempuan yang asli kelahiram Surabaya ini.
Seperti sarana dan prasarana lanjutnya, khusus masyarakat yang belum mendapat proteksi atau perhatian pemerintah. Bagi peserta BPJS kesehatan untuk mandiri, sistem terbaru ‘Gilang’ Registrasi ulang hanya sampi 31 Desember 2020.
“Penyampaian mengenai Jaminan Kesehatan seperti ini adalah halbyang sangat penting. Jangan sampai kalau kita sakit baru mengurus menjadi peserta.Jangan sampai jika sudah menjadi peserta JKN iurannya tidak dibayar. Masyarakat sendiri yang susah,” imbuhnya.
Harapan Lucy Kurniasari kepada Rumah Sakit khususnya, semakin tahun seluruh Rumah sakit semakin lebih memberikan pelayanan prima.
“Seperti tadi disampaikan kepala BPJS kesehatan Surabaya, harus ada display ketersediaan ruang rawat inap, ketersediaan kamar operasi sampai jadwal operasi harus terbuka untuk seluruh masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Tentunya semua hal diatas akan menyangkut sistem pelayanan yang lebih transparan.Kalau semuanya tertata, rapi dan maksimal maka pelayanan akan lebih baik lagi,” ujarnya.
Ditemui wartawan, salah satu peserta sosialisasi Ninuk Ernawati warga Kecamatan Tambaksari Surabaya menyampaikan, Justru dengan memberikan edukasi seperti ini ia sependapat karena orang yang semula tidak paham menkadi mengerti apa itu program JKN-KIS.
“Sengaja saya datang, mendengarkan sendiri penyampaian dari BPJS kesehatan sejauh mana BPJS menyampaikan sosialisasi, saya hanya berharap jika masyarakat umum berobat ke RS mana saja, mohon dilayani dengan baik dan BPJS terus meningkatkan pelayanan,” kata Ninuk. (boody)