Digugat CV Seger Alam Sewa Mobil, Nurita : Fakta Terungkap Gadai Mobil
NGANJUK, JATIM, BN-Nurita Susanti menyampaikan faktual dalam gugatan yang kini sedang proses di PN Nganjuk merupakan kesepakatan gadai bukan sewa menyewa.
Demikian keterangan Nurita Susanti kepada wartawan dalam kasus sewa menyewa mobil di Pengadilan Negeri (PN) Ngajuk.
Menurut Nurlita dalam kasus ini dirinya digugat oleh Erlin dan You Alam (CV. Seger Alam) yang tidak lain, Erlin teman akrabnya yang saling membantu.
“Kami menggugat rekonpensi untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gadai,” terang Nurlita.
Sementara dalam keterangan saksi di persidangan diperoleh fakta dari para saksi bahwa yang diperjanjikan dalam perjanjian gadai adalah 5 unit mobil, bukan 9 unit mobil.
Form yang ditunjukan oleh You Alam 9 unit mobil pihak Nurita meminta agar dilakukan Labfor.
Menurutnya Nurita, seluruh 5 unit mobil telah dikembalikan kepada Erlin tanpa ada komplain dan klaim serta biaya perjanjian gadai yang disepakati telah lunas bahkan pihak Nurita membayar lebih dari nominal pokok perjanjian 5 unit mobil.
Pihak Nurita setelah menghitung berdasarkan bukti ada lebih kurang nominal Rp 500 juta yang diminta kembali kepada Erlin, ada kelebihan pembayaran.
Dalam persidangan pun pihak Nurita meminta Legal Standing CV. Seger Alam agar ditunjukan didepan Majelis Hakim, namun pihak Penggugat tidak dapat menunjukan Keabsahan CV. Seger Alam termasuk hubungan hukum antara Youalam dan Erlin (penggugat 1 dan penggugat 2) apakah sebagai Suami-Istri yang SAH atau sebagai Rekan Bisnis yang SAH, Atau hubungan sebagai apa antara You Alam dan Erlin.
Sementara Rega Franandaka SH, MH Kuasa Hukum Nurita menanggapi pemberitaan yang beredar di Masyarakat terkait jalannya persidangan yang sudah sampai pada agenda Kesimpulan pada Kamis minggu lalu menyampaikan, ” kami berharap agar para pihak dapat menahan diri dan sabar menunggu sampai dibacakannya putusan pengadilan hingga sampai dengan putusan incraht,” pesan Anggita Narendra Putra, SH, CLA.
“Setelah kami kroscek dalam ecourt.mahkamahagung.go.id jadwal Persidangan Perkara nomor 24/Pdt.G/2020/PN.NJK Insha Allah Agenda Putusan pada Hari Kamis besok tgl 3 Desember 2020,” ungkapnya.
“Kita tunggu persidangan berikutnya, apakah CV Seger Alam mengalami dilema dalam persidangan berikutnya, mari sama – sama kita cermati,” pungkas Anggita Narendra Putra, SH, CLA. , Pengacara handal dari Surabaya pada wartawan. (Roy)