JABAR

TKSK Pamanukan Saat Monitoring Diduga Terima Pungli

SUBANG, JABAR, BN -Tim kordinator wilayah dan koordinator kabupaten/kota, pendamping tenaga sosial serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang di beri tugas dan fungsi sebagai, Koordinasi, fasilitasi dan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 perubahan Permensos nomor 03 tahun 2013 di Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Provisi Jawa Barat di duga terima pungli Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Oknum TKSK Pamanukan tersebut berinisial ‘M’ saat melakukan monitoring ke setiap agen brilink diduga menerima imbalan dari para brilink berupa amplop berisi uang dan sebagian barang komuditi BPNT, sehingga tak heran bila pada saat akan pencairan BPNT setiap bulanya para agen brilink dibuat bingung oleh TKSK dalam penentuan komuditi dan supplaier.

Sumber BN salah satu agen brilink di Kecamatan Pamanukan (red) yang namanya minta dirahasiakan membenarkan adanya imbalan yang di berikan kepada TKSK pada saat monitoring.

“Saya memberikan uang kalau ada TKSK monitoring ke tempat saya, tidak itu saja saya juga memberikan salah satu barang komuditi kepadanya beras dan buah-buahan,” ucapnya singkat.

Ditempat terpisah, agen brilink lainnya juga mengatakan, “saya juga pernah ngasih beras kepada TKSK dan bahkan pernah diarahkan untuk mengunakan CV orang lain dalam pelaksanaan penyaluran BPNT sebagai label buah-buahan, yang nilainya Rp 1 juta dibagi dengan beberapa agen lainya,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut TKSK Pamanukan diduga telah menyalahi Peraturan Menteri Sosial Repuplik Indonesia pasal 29 ayat (1) huruf c sebagai pendamping sosial program Keluarga Harapan sebagaimana di maksud dalam pasal 33 ayat (6) dilarang a. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk : 1)melakukan pembelanjaan di waroeng tertentu. 2)membeli bahan pangan tertentu di e-waroeng dan atau. 3) membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu, b)membentuk e-waroeng. c) menjadi pemasok bahan pangan di e-waroeng dan d) Menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang terkait dengan adanya penyaluran BPNT.

Peraturan perundang undangan pasal 40 (1) kordinator wilayah, kordinator daerah kabupaten/kota dan pendamping sosial Bantuan Pangan yang terbukti melanggar pasal ,35,37 dan pasal 39, dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jendral yang menangani pelaksanaan BPNT. (M.Tohir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button